GARUDASATU.CO

Lubang Bekas Galian Tambang Kembali Menelan Korban ke 41, Samsun Minta Hukum Harus Ditegakkan

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samun, turut prihatin atas meninggalnya anak umur 11 tahun yang meninggal di eks lubang tambang di Kabupaten Berau pekan lalu. Korban dciketahui merupakan yang ke-41 berdasarkan laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Samsun menilai, kejadian orang meninggal di lubang tambang adalah kejadian yang selalu berulang di Bumi Mulawarman ini.  Harusnya, kata dia, ada pencegahan sistematis yang dilakukan baik oleh pemerintah dan terkhusus oleh perusahaan.

“Kepada semua. Kita tidak menuduh lubang pertambangan mana, tapi semuanya berpotensi terjadi seperti itu,” ujar Samsun kepada awak media, Selasa (18/10/2022)

Akan hal tersebut, Samsun mengingatkan bahwa perusahaan perlu memeberikan pengaman atau safety berupa pagar sebagai tanda peringatan adanya lubang galian bekas tambang di lokasi. Pun jika

“Saya ingat sekali waktu itu kita rekomendasikan untuk setiap lubang tambang diberi safety. Minimal dipagar, kalau tidak dipagar ada berupa tanda  peringatan ( warning ) yang keras buat masyarakat supaya tidak masuk ke situ. Atau dijaga,” tambahnya.

Selain itu, Samsun juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, termasuk juga anak-anak. Karena memang berbahaya, menurut dia, ini juga salah satu dampak aktivitas pertambangan di Indonesia.

“Karena setiap pembukaan pit pertambangan pasti meninggalkan lubang, dan itu meninggalakan genanagan, dan akhirnya mencelakakan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah serius, DPRD Kaltim ditegaskan Samsun sejak 2021 silam telah mengambil sikap melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang merekomendasikan dan mendorong Pemprov Kaltim untuk mengintervensi perusahaan pertambangan. Agar selalu mereklamasi, dan mengamankan bekas galian lubang tambang. Meskipun, diakui Samsun lain lagi jika masalahnya adalah pertamabangan ilegal.

“DPRD sudah mengambil sikap, tinggal masyarakat (hati-hati) dan aparat penegak hukum bertindak. Kalau memang itu pelanggaran, maka usut sampai tuntas. Tegakkan hukum, agar tidak menimbulkan korban lagi. Akan ada berapa ratus lagi nyawa melayang jika tidak ada aksi, harus ada tindakan penegakan hukum.,” pungkasnya

(o/adv/dprdkaltim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia