GARUDASATU.CO, SAMARINDA- Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan mulai ragu dengan surat PT. Karya Putra Borneo (KPB) yang ditandatangani Srinivasan Rao Majji selaku direktur. Keraguan itu muncul setelah menerima informasi dan data, termasuk adanya putusan Makhamah Agung RI, Putusan Kasasi Perkara No.1332 K/PID/2017 Tertanggal 11 Januari 2018 yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Jo Putusan Banding No.93/PID/2017/PT.SMR tertanggal 7 September 2017 Jo Putusan Pidana Pengadilan Samarinda No.233/PID.B/2016/PN.SMR Tertanggal 6 Oktober 2016.
Isinya adalah Terdakwa Notaris Khairu Subhan, S.H. (Notaris Samarinda) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat Authentik” dan dihukum pidana penjara (PEMALSUAN AKTA : BERITA ACARA RUPS PARA PEMEGANG SAHAM PT. KPB AKTA 51/2010, 5.000 LEMBAR SAHAM JO AKTA 15/2011 PENEGASAN BERITA ACARA RUPS PARA PEMEGANG SAHAM PT.KPB, DIREKTUR UTAMA TAUFIK SURYA DARMA).
“Apa betul? Srinivasan Rao Majji saat surat dikirim ke DPRD Kaltim masih menempati posisi direktur, jika ternyata tidak dalam posisi itu, maka informasi itu hoax dan bermasalah secara hukum. Komisi menyikapi ini sangat serius,” ujar M. Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim melalui ponselnya.
Fakta persidangan terungkap bahwa, terdakwa Khairu Subhan selaku notaris telah mengubah akta yang diberi nomor dan tanggal yang sama, tetapi ada banyak hal yang diubah. Mengubah status perseroan yang semula Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum, menjadi Perseroan Terbatas dengan fasilitas Penanaman ModalAsing (PMA), menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peningkatan dan perubahan modal dasar perseroan yang semula Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu) lebar saham menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) terbagi atas 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham. Peningkatan dan perubahan modal ditempatkan dan disetor perseroan yang semula Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) lembar saham menjadi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu) lembar saham.
Pemasukan PT. United Coal Indonesia (UCI) selaku pemegang saham perseroan yang baru dari dan dalam perseroan terbatas PT. Karya Putra Borneo (KPB) tersebut. Pemasukan Taufik Surya Darma dan Herumanto Zaini tersebut sebagai Anggota Direksi dari Perseroan tersebut. Pemasukan Suhadi Zaini dan Hendrik Chandra tersebut sebagai anggota Komisaris dari Perseroan tersebut. Pengunduran diri penghadap Aswad tersebut sebagai pendiri dan pemegang saham dari dan serta dalam jabatannya selaku Direktur dalam perseroan tersebut.
Peralihan/ penjualan 420 (empat ratus dua puluh) lembar saham milik penghadap Ardiansyah Muchsin tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI). Peralihan/ penjualan 120 (seratus dua puluh) lembar saham milik penghadap Aswad tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI). Mengubah dan pemindahan tempat kedudukan perseroan tersebut dari yang semula berkedudukan di Balikpapan untuk selanjutnya berkedudukan di Jakarta Selatan. Mengubah susunan Anggota Direksi dan Komisaris serta pemegang saham perseroan tersebut.
“Jika mencermati Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan di dalamnya fakta persidangan terungkap itu, maka tentu saja kita di Komisi I meragukan keabsahan kerja sama PT. KPB dengan Dinas Kehutanan Kaltim pada 17 Desember 2018. Karena putusan MA pada 11 Januari 2018 menyatakan Terdakwa Notaris Khairu Subhan, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat Authentik”. Nah sah tidak direktur utama saat itu yang tanda tangani di perjanjian,” pungkas M. Udin yang juga Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.(ms/Advertorial DPRD Kaltim).