GARUDASATU.CO

Dua Mantan Petinggi BUMD Kaltim Ditahan, Ini Tanggapan Edy Kurniawan

Edy Kurniawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.(foto:slamet pujiono/gsc).

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Dua mantan petinggi BUMD milik Pemprov Kaltim kini mendekam di balik jeruji besi karena telah melakukan tindak pidana korupsi semasa menjabat sebagai Direktur PT Migas Mandiri Pratama dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir di periode 2013-2017.

Menanggapi penahanan kedua tersangka mantan Direktur BUMD tersebut Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur merasa sangat prihatin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada Kejati Kaltim.

“Kami PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur merasa prihatin dengan adanya penahanan terhadap pimpinan PT MMPKT terdahulu, kemudian kami menanggapi pemberitaan terkait dengan adanya penahanan yang dilaksanakan oleh Kejati Kaltim terhadap mantan Direktur Utama PT MMPKT dan Direktur PT MMPH periode 2013-2017,” ujar Direktur Utama PT MMP Kaltim Edy Kurniawan saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Rabu(8/2/2023).

Masih lanjut Edy pihaknya juga menegaskan beberapa hal yang menyebabkan kedua mantan pimpinan BUMD tersebut menjadi tersangka hingga mendekam di Rutan kelas II Sempaja, yakni pertama penahanan terhadap mantan Direktur PT MMPKT periode 2013-2016 dan mantan Direktur PT MMPH periode 2013-2017 sesuai dengan akta pengangkatan dan SK Kemnkum HAM,sehingga hal ini dapat memperjelas atas berita yang sumir karena penahanan bukan terhadap Direksi aktif baik pada PT MMPKT maupun PT MMPH.

“Bahwa terhadap bisnis yang dilakukan pemeriksaan dan fokus pemeriksaan pada Kejati Kaltim bukan bisnis eksiting, melainkan bisnis yang dilaksanakan pada masa Direksi yang bersangkutan,yakni proyek pembangunan Ruko The Concpts Business Park oleh PT Multi Jaya Concept diatas lahan seluas kurang lebih 16.600 meter persegi dimana berdasarkan perjanjiannya menelan biaya senilai Rp 12 miliar dengan perjanjian yang ditanda tangani sejak tanggal 19 September 2014 dan berakhir tanggal 1 April 2016,” bebernya.

Perlu diketahui dimana hingga saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (LA,red) dan Direktur PT Multi Jaya Concepts(WT,red).

Kemudian Proyek Man Power Supply for Admin Suport dan Man Power Supply for Production dimana berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani tanggal 4 Juni 2014 antara PT MMPH denganPT Royal Bersaudara untuk membiayai tenaga kerja PT Total E&P Indonesie, yang mana berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani oleh Direktur PT MMPH dan Direktur PT Royal Bersaudara(SB) dengan nilai perjanjian senilai Rp 25 miliar yang berdasarkan perjanjian tanggal 4 Juni 2014 keseluruhan modal investasi dan bagi hasil dibayarkan kepada PT MMPH paling lambat dibayarkan Juni 2017.

Namun hingga saat ini PT Royal Bersaudara tidak membayarakan modal kerja yang notabene bersumber dari keuangan BUMD terdiri dari modal kerja senilai Rp 5,4 miliar dan bagi hasil yang eum dibayarkan sebesar Rp 7, 4 miliar.

Terkait proyek Loa Janan pada tahun 2014 yang dibangun ditanah milik Pempriv Kaltim merupakan proyek rencana untuk membangun Warehouse yang dalam catatan keuangan PT MMPH pemgeluarannya telah memcapai angka Rp 3,8 miliar, yang mana terhadap nilai pengeluaran tersebut belum terlihat fisik bangunan jadi.

Terhadap kerugian daerah tersebut, Edy Kurniawan menjelaskan jika PT Migas Mandiri Pratama Kaltim secara keseluruhan merupakan dana yang bersumber dari penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sesuai dengan perda nomor 11 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas(PT) Migas Mandiri Pratama.

“Semoga dari hal yang sudah terjadi tersebut dapat menegaskan seluruh piutang PT MMP segera melakukan pelunasan hutang, karena kerugian BUMD merupakan kerugian daerah. Untuk selanjutnya terkait pemeriksaan dan penahanan, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Kaltim untuk dapat melakukan proses penegakan hukum sebagaimana telah diatyr dalam perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia