GARUDASATU.CO, PENAJAM PASER UTARA-Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yaitu terkait bidang legislasi (Produk Hukum Daerah), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat mulai tanggal 24 hingga 26 Februari 2023.
Bertempat di Desa Rintik Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jum’at(24/2/2023) anggota DPRD Kaltim H Andi Harahap S.Sos menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang digelar ini adalah bentuk komitmen Andi Harahap dalam mengajak seluruh komponen masyarakat Penajam Paser Utara khususnya dan Kaltim umumnya agar sadar tentang pentingnya membayar pajak demi kelangsungan dan kelancaran pembangunan di Bumi Etam.
Politikus senior partai Golkar ini mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak karena berimplikasi pada kemajuan pembangunan daerah.
Menurutnya, pemahaman tentang pajak haruslah ditanamkan sedini mungkin sehingga akan terbentuk kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,”ujar Andi Harahap usai gelar sosperda,” Jum’at(24/2/2023).
Andi Harahap juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.
Pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Penajam secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.
“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak apalagi IKN kini telah hadir di Sepaku,” ungkap mantan Bupati Penajam Paser Utara ini.
Masih lanjut pria identik dengan kunis tebal ini sangat berharap kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat Ibukota Nusantara dapat termotivasi membayar pajak.
Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Registrasi Daerah Wilayah Penajam Paser Utara,H Arifin yang lagi lagi didapuk sebagai narasumber mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.
“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,” beber Arifin.
“Perlu diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian & Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya,”urainya.
Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Andi Harahap sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham akan adanya payung hukum daerah tentang pajak.
“Saya sangat berharap masyarakat khususnya desa Rintik Kecamatan Babulu ini paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,” pungkas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
Perlu diketahui jika kegiatan sosperda tentang pajak tersebut menghadirkan narasumber Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Registrasi Daerah Wilayah Penajam Paser Utara H Arifin dengan moderator Drs H Andi Arfin S.Sos.,M.Si. serta dihadiri perangkat desa Rintik serta ratusan masyarakat desa Rintik juga para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama.(ms/ Adv)