GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim 2022-2042 melaksanakan rapat kerja untuk menjadwalkan agenda pengesahan di Gedung E DPRD Kaltim.
Ketua Pansus RTRW Kaltim tahun 2022-2042 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tanggal 8 Februari 2023, serta surat dari Gubernur Kaltim kepada DPRD Kaltim tertanggal 15 Februari 2023 menyangkut hasil dari substansi.
“Dari rapat kerja tadi kami tidak ada menemukan permasalahan lagi dalam Ranperda ini,” sebut Baharuddin Demmu, Kamis, 23 Februari 2023.
Oleh sebab itu, kata Politisi PAN ini, pansus akan melaporkan hasil kinerjanya kepada pimpinan legislatif Karang Paci. Setelah itu, pihaknya menyerahkan kepada pimpinan dewan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan persetujuan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada saat selesai persetujuan, bukan berarti Ranperda RTRW ini selesai. Karena kami masih harus mengirim persetujuan ini kepada kementerian untuk mengevaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.
Lebih lanjut, Demmu menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan evaluasi nanti kepada kementerian terkait. Biasanya dalam evaluasi nanti akan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh kementerian terkait agar Perda tersebut bisa digunakan.
“Tapi kita berdoa saja semoga tidak ada perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Red)