GARUDASATU.CO, JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin, sosok yang telah menjadi sorotan dalam dunia penegakan hukum, meraih penghargaan prestisius “Nawacita Award 2023” dalam kategori Penegakan Hukum. Acara penghargaan yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa ini menjadi saksi atas dedikasi luar biasa Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas perannya dalam mengungkap kasus-kasus besar, yang sering disebut sebagai “Big Fish,” dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp152 Triliun dan USD 6 Juta. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dihargai karena gagasannya tentang program Restoratif Justice yang telah menjalankan 3200 perkara di luar pengadilan sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pendekatan ini, yang berfokus pada perlindungan terhadap korban kejahatan, telah mengubah paradigma hukum di Indonesia.
Media Nawacita Indonesia, yang mengelola penghargaan ini, secara ketat memilih hanya 9 penerima penghargaan dari 27 kategori yang ada. Jaksa Agung ST Burhanuddin berada di antara para penerima penghargaan tersebut, bersaing dengan kategori-kategori lain seperti Pertahanan Rakyat, Enterpreneur, Perhubungan, Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milineal, dan Penegakan Hukum.
Dalam kata-katanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam atas penghargaan ini.
“Saya berharap Kejaksaan dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya dengan tulus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menekankan bahwa Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 22 penghargaan baik tingkat nasional maupun internasional. Kapuspenkum berharap agar Kejaksaan tidak hanya menjadi penyelesaian masalah hukum di masyarakat, tetapi juga menjadi agen perubahan yang lebih humanis.
“Dengan deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang telah diraih Kejaksaan, kedepannya semoga kami dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang saat ini mencapai 81.2%, serta dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Kapuspenkum dengan penuh harapan.