GARUDASATU.CO

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim Sambut Baik Langkah Yang Diambil Kejari

SAMARINDA-Setelah sekian lama menanti kan sebuah kepastian kini para pekerja teras samarinda yang belum terbayarkan telah mendapatkan angin segar dari pihak kontraktor setelah dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

Melalui surat keterangan tertulis yang telah disepakati kedua belah pihak dengan disaksikan oleh pihak Kejari Samarinda jika hak para pekerja Teras Samarinda akan dibayarkan sebelum tanggal 24 Maret 2025 senilai total Rp 85 juta.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyambut baik bahkan ia juga terus mendorong agar hak pekerja diselesaikan tepat waktu.

“Saya selaku anggota dewan juga merasa senang ada kabar jika hak para pekerja Teras Samarinda akan dibayarkan paling lambat tanggal 24 Maret ini, terkait langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai fasilitator sangat saya dukung dengan begitu kan pihak kontraktor akhirnya bertanggung jawab atas hak para pekerja,”ujar Rohim.

Masih lanjut politisi PKS ini juga menyampaikan jika hal tersebut juga sebagai pelajaran untuk semua pihak agar kedepan baik Pemkot maupun rekanan dalam mengerjakan proyek proyek lebih mengedepankan hak hak para pekerja.

“Hak pekerja harus lebih diutamakan karena mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi, membayar rumah jika masih menyewa, kebutuhan sekolah anaknya tapi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah untuk pembayaran para pekerja Teras Samarinda sedangkan diluar itu dipastikan belum dibayarkan,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia