GARUDASATU.CO

DPD LAKI Kaltim Ikut Prihatin Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Menyisakan Permasalahan

SAMARINDA-Proyek rehabilitasi beberapa Gedung di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda menyisakan banyak masalah dan pertanyaan, pasalnya seusai masa rehabilitasi yang menelan anggaran senilai kurang lebih Rp 55 miliar tersebut banyak barang barang inventaris hilang hingga masih banyak plafon yang bocor.

Banyak kalangan menilai jika rehabilitasi Gedung A, C, E dan Gedung D tersebut hanya sebuah “akal akalan ” memgingat hasilnya tidak memuaskan. Sorotan tajam juga dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kaltim.

Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus mengatakan banyak laporan masuk ke pihaknya terkait rehabilitasi Gedung di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim yang masih dikeluhkan seluruh anggota dewan karena banyak fasilitas ruangan yang hilang.

“Seharusnya sebelum proses rehabilitasi beberapa Gedung di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim semua barang dikeluarkan diamankan dengan pengawasan ketat karena barang barang tersebut adalah inventaris negara bukan milik pribadi,” ujar Andi Agus, Sabtu(15/3/2025).

Selain itu Andi Agus juga menyoroti nilai yang dianggap fantastis untuk merehabilitasi gedung dengan total anggaran Rp 55 miliar namun hasilnya sangat mengecewakan.

“Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim yang menghabiskan anggaran Rp 55 miliar ternyata masih memiliki banyak kekurangan, terutama masalah kebocoran. Ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dan pengelolaan anggaran yang dilakukan,” imbuhnya.

Masih lanjut Andi Agus, jika memang ada penyimpangan pengguna anggaran sudah seharusnya dilaporkan. Tapi disini LAKI Kaltim tidak bisa mengeksekusi namun hanya sebatas menghimbau kepada seluruh pejabat terkait agar bagaimana caranya agar terhindar dari pidana korupsi.

“Kami DPD LAKI Kaltim hanya sebatas memberikan dan mencegah bagaimana caranya agar terhindar dari korupsi dalam penggunaan anggaran negara dan yang dapat mengeksekusi adalah lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Untuk itu hati hati kepada Sekwan DPRD Kaltim, Dinas PUPR Bidang Bina Marga serta kontraktor karena jika kemudian hari ditemukan penyimpangan anggaran maka akan berujung pidana,” pungkasnya.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT