GARUDASATU.CO

Agusriansyah Ridwan Tekankan Penyaluran Tenaga Kerja Harus Lewat Labor Supply Resmi

SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya tata kelola penyaluran tenaga kerja yang tertib, profesional, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan, setiap proses rekrutmen tenaga kerja wajib melalui penyedia jasa tenaga kerja atau labor supply yang memiliki legalitas resmi.

Menurut Agusriansyah, mekanisme yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi tenaga kerja itu sendiri, perusahaan, maupun pemerintah.

Karena itu, ia menilai keteraturan prosedur menjadi kunci utama dalam menjamin rekrutmen berjalan adil dan transparan.

“Penyaluran tenaga kerja itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui labor supply yang legal dan terdaftar. Ini penting supaya prosesnya profesional dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya saat ditemui di Samarinda.

Ia menjelaskan, masyarakat sebenarnya tetap dapat dilibatkan dalam proses penyaluran tenaga kerja. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus terikat pada labor supply resmi yang bekerja sama dengan perusahaan serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Agusriansyah juga menyinggung peran Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan. Menurutnya, BLK dapat dikelola oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta, sepanjang memiliki legal standing yang jelas.

“BLK itu bisa dijalankan oleh pemerintah, perusahaan, atau swasta. Tapi semuanya harus memiliki legal standing yang jelas dan diakui,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kejelasan rumusan kerja sama antar pihak tidak boleh diabaikan. Setiap Memorandum of Understanding (MoU) harus disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan tercatat dalam koordinasi antara Disnaker, perusahaan, dan labor supply yang terlibat.

Menurutnya, rekomendasi tenaga kerja dari pihak tertentu tetap dimungkinkan, selama seluruh prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku.

Namun, ia menilai labor supply yang memiliki BLK sendiri jauh lebih ideal karena mampu memastikan kualitas dan kesiapan tenaga kerja sebelum disalurkan.

“BLK yang melatih dulu baru menyalurkan itu lebih profesional. Kalau hanya menerima pendaftaran lalu langsung mengirim tenaga kerja, itu berpotensi menimbulkan persoalan,” tegasnya.

Agusriansyah juga meminta perusahaan agar bermitra dengan labor supply yang benar-benar siap, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun administrasi.

Ia menyebut, pelatihan bisa dilakukan melalui BLK milik Disnaker atau lembaga swasta, selama memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia mengingatkan bahwa labor supply yang hanya bertindak sebagai perantara tanpa fungsi pelatihan berisiko menimbulkan masalah, termasuk tumpang tindih kewenangan apabila pemerintah desa ikut terlibat tanpa kapasitas dan dasar hukum yang memadai.

“Itu yang harus diklirkan. Supaya penyaluran tenaga kerja ini berjalan tertib, sesuai aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT