GARUDASATU.CO

Andi Harahap Gelar Penyebarluasan Perda Pajak Di Temolow, Ini Harapannya

GARUDASATU.CO, PENAJAM-Anggota DPRD Kaltim yang juga sebagai Ketua fraksi Golkar, Andi Harahap tak jenuh menggelar penyebarluasan perda tentang Pajak di Desa Temolow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu(9/7/2023).

Mengingat tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak karena berimplikasi pada kemajuan pembangunan daerah.

“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ujar Andi Harahap.

Mantan orang nomor satu di Penajam ini juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di setiap daerah.

Di kesempatan  tersebut, Andi Harahap juga menerima aspirasi dan keluhan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan.

Hal ini karena Penajam secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi maupun pusat agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” tegas mantan Bupati Penajam Paser Utara ini.

Politisi senior partai Golkar ini sangat berharap kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak ini masyarakat “Ibu Kota Negara” dapat termotivasi membayar pajak sehingga Pendapatan Asli Daerah khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meningkat terus setiap tahunnya kerana masyarakatnya taat pajak.

Oleh karena itu, kata dia, pengetahuan tentang pajak sangat diperlukan sejak dini dan di berbagai kesempatan tidak hanya oleh petugas pemungut pajak saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Sebab sejatinya manfaat dari pajak diantaranya guna pemenuhan sarana dan prasarana publik.

“Bapenda bisa membuat program sosialisasi dan pentingnya pajak bagi keberlangsungan suatu daerah di sejumlah tempat yang dinilai strategis seperti di kampus, sekolah, tempat ibadah dan pasar. Ini bagian dari upaya pemberian pemahaman sedini mungkin,” jelasnya.

Dengan penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Andi Harahap sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham ada payung hukum daerah tentang pajak.

“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Registrasi Daerah(PPRD)Wilayah Penajam Paser Utara,H Arifin,S.Sos yang didapuk sebagai narasumber”permanen”dalam Sosperda anggota DPRD Kaltim Andi Harahap mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber Arifin.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia