GARUDASATU.CO

Atas Dasar Keadilan Jampidum Kejagung Setujui Restoratif Justice Dari Kejari Tarakan

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Kali pertama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan Ekspose secara Virtual atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan atas nama tersangka Achmad Syafarudin (Didin) yang diduga telah melanggar Pasal 362 atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tetang pencurian, Selasa (12/4/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada JAM Bidang Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakajati Kaltim Amiek Wulandari, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim GM. Pasek Swardhyana, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Adam Saimima, SH.MH yang mengajukan permohonan restorative justice, Koordinator pada Kejati Kaltim, para Kasi di bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi Pidum Kejari Tarakan dan Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini, disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Peneangan Hukum (penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH,MH melalui Press Realease “SIARAN PERS Nomor 19/O.4.3/Penkum/04/2022, yang menerangkan bahwa Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dari Kejari Tarakan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana (belum pernah dihukum), ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,”ujarnya.

“Selain itu pula, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,”imbuhnya.

Perlu diketahui keluarnya restorative justice karena pihak tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan kepersidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; disamping itu pula, hal ini tidak lepas dari atas pertimbangan sosiologis serta masyarakat telah merespon positif.

Masih lanjut Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,MH bahwa selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kajari Tarakan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Ini berdasarkan keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya.(red gsc).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia