GARUDASATU.CO

Banmus DPRD Kaltim Bahas Penetapan Raperda RTRW dan LKPJ Gubernur tahun 2022

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim mengadakan rapat internal untuk menyusun beberapa agenda tambahan pada masa sidang I tahun 2023 di Gedung E DPRD Kaltim.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, bahwa terdapat dua agenda besar yang dibahas dalam rapat internal Banmus kali ini, yakni penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042, serta mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022.

“Kami agendakan penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kaltim tahun 2022-2042. Kemudian mengenai LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim2022,” ungkap Samsun.

Perihal penetapan RTRW Kaltim tahun 2022-2042, kata Samsun, pihaknya ingin melakukan finalisasi perihal rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.

Saat ini perjalanan Ranperda RTRW menjadi sebuah Perda sedang dalam perjalanan untuk dilakukan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Semoga setelah selesai fasilitasi dari Kemendagri, segera kita berikan laporan akhir Pansus dan menyepakati RTRW Kaltim tahun 2022-2042 pada Maret ini,” tuturnya

Selain membahas finalisasi RTRW, Samsun beserta Anggota Banmus DPRD Kaltim lainnya mengagendakan untuk mendengarkan LKPJ Gubernur Kaltim.

Menurut Politisi PDI-P tersebut, sesuai dengan ketentuan yang ada, LKPJ Gubernur harus disampaikan maksimal setiap akhir Maret pada tahun berjalan.

“Sementara pembahasan lainnya hanya berkutat mengenai laporan reses dan pansus saja,” tutupnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Red)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia