GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ganti rugi lahan jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dan perwakilan warga pemilik lahan. Selain itu juga nampak hadir dari Dinas PUPR Pera Kaltim dan Kanwil BPN Kaltim.
Satu per satu pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan update terakhir, terkait proses tahapan ganti rugi lahan warga tersebut. Dijelaskan secara singkat oleh Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, bahwa jalan ini dibangun pada tahun 2012 yang saat itu non-status.
Dana yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut adalah dana dari pemerintah pusat melalui APBN. Dan hingga kini memang terdapat beberapa bidang lahan yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
Hingga akhirnya pada pertemuan terakhir yang dilakukan antara Pemkot, Pemprov dan warga akhirnya disepakati bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut menggunakan dana dari APBD Perubahan 2023.
“Pada saat pertemuan itu kami memang tidak bisa menjanjikan persis tanggal (pembayaran ganti rugi). Karena dalam penganggaran perlu juga persetujuan dari DPRD,” ujarnya.
Merespons penjelasan ini, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan kepada warga bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga tinggal menunggu waktu. Untuk itu dirinya pun memohon kepada warga agar membuka blokade jalan yang dipasang di jalan Ring Road. Dirinya pun menjanjikan akan terus mengawal proses ganti rugi lahan ini untuk APBD Perubahan tahun ini.
“Saya memohon juga supaya ada juga keikhlasan kawan-kawan. Saya sebenarnya sedih juga mendengar cerita dari warga bahwa ada pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahan ini selama kurang lebih 11 tahun tapi kini sudah meninggal. Itulah yang membuat kami dari Komisi I juga untuk mengawal (anggaran ganti rugi),” terang Baharuddin Demu.
Usai menerima penjelasan dari pihak pemerintah, warga pun diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi internal terkait pembukaan kembali blokade jalan. Usai sekitar 10 menit berdiskusi, warga pun akhirnya bersepakat untuk kembali membuka blokade jalan Ring Road pada Selasa, 15 Mei 2023 besok. Kepastian ini juga disampaikan oleh Asnan yang tidak lain salah satu pemilik lahan.
“Hasil dari kesepakatan dari pembicaraan tadi kami sebagai warga siap membuka (blokade). Dengan syarat ada perjanjian tertulis bahwa ganti rugi paling lambat dibayarkan di APBD Perubahan,” terang Asnan.
Asnan pun menegaskan jika sampai pengesahan APBD Perubahan dana ganti rugi belum juga dibayarkan, jalan tersebut akan kembali ditutup.