GARUDASATU.CO

Capaian Kinerja Dan Refleksi Akhir Tahun 2022 Pada Kejaksaan Negeri Samarinda

GARUDASATU.CO, SAMARINDA- Kejaksaan Negeri Samarinda, Jum’at(30/12/2022)melalui rilis media memaparkan mengenai pencapaian kinerjanya sepanjang tahun 2022.

Pencapaian kinerja tahun ini adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mengusung terobosan Penegakan Hukum Humanis dan Modern.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Samarinda M Mahdy SH.,MH kepada garudasatu.co. Mahdy mengatakan pencapaian kinerja tersebut dari beberapa bidang pada Kejari Samarinda.

“Adapun pencapaian kinerja tiap bidang pada Kejaksaan Negeri Samarinda tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Sub Bagian Pembinaan:
❖ Pelayanan Kepegawaian:
Kasubbag Pembinaan telah memproses layanan kepegawaian terdiri dari:1) Usulan mutasi/promosi 2 orang;
2) Usulan kenaikan pangkat pegawai sebanyak 4 orang;
3) Kenaikan Gaji Berkala sebanyak 7 orang;
4) Diklat 15 Pegawai. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Total Rp. 5.153.655.094,-
1) Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya Rp.1.660.000,-
2) Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan Rp. 59.001.000,-
3) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi Rp. 100.000.000,-
4) Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN Lainnya Rp. 883.903.947,-
5) Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Rp. 161.374.000,-
6) Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp. 3.066.622,-
7) Pendapatan Ongkos Perkara Rp. 7.355.000,-
8) Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan Rp. 703.994.525,-
9) Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu Rp. 1.600.000,-
10) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp. 3.231.700.000,-,” Mahdy.

Kemudian pada Seksi Intelijen telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum 2 Kegiatan yakni, Penyuluhan Hukum Pesantren Uswatun Hasanah, jalan A. Wahab Syahrani Kota Samarinda pada tanggal 22 Maret 2022 dan kegiatan Penyuluhan Hukum/ Penerangan Hukum dilaksanakan pada Sekretariat PERMAHI Kota Samarinda.

Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Luhkum Penkum tersebut dilakukan dalam bentuk penyampaian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab. Materi yang disajikan dalam Penyuluhan Hukum terkait Tugas Pokok Fungsi dan Wewenang Kejaksaan RI pada tanggal 23 Maret 2022.

Selain itu bidang Intelijen Kejari Samarinda juga melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 6 Kegiatan. Diabtaranya dilaksanakan di SMP N 11 Samarinda dilaksanakan pada 10 Februari 2022 melalui virtual dengan narasumber Y. ARI SEPDIANDOKO, SH. MH dengan Audiens ± 500 (lima ratus) orang, SMP N 22 Samarinda dilaksanakan pada 16 Februari 2022 melalui virtual dengan narasumber Y. ARI SEPDIANDOKO, SH. MH dengan Audiens ± 500 (lima ratus) orang.

Selanjutnya di SMP Negeri 40 dan 46 Samarinda dilaksanakan pada 23 Maret 2022 melalui virtual dengan narasumber Y. ARI SEPDIANDOKO, SH. MH dengan Audiens ± 500 (lima ratus) orang, SMP Sunodia Samarinda, pada tanggal 11 Juli 2022 dengan tema “Kenali Bullying Hindari Hukuman” Narasumber Mohamad Mahdy, SH. MH

Untuk tingkat sekolah Atas sederajat, SMA N 15 Samarinda pada tanggal 16 September 2022 dengan tema ” Kenali Bullying Hindari Hukuman” Narasumber Mohamad Mahdy SH. MH, SMK N 8 Samarinda pada tanggal 20 September 2022 dengan Audiens 50 orang Narasumber Mohamad Mahdy SH. MH

“Jaksa Menyapa dengan 2 Kegiatan;
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 pukul 10.00 – 11.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan “JAKSA MENYAPA” di ruang RRI Samarinda dengan tema “ Upaya preventif atas penggunaan kendaraan bermotor sebagai alat kejahatan “ dengan narasumber Y. ARI SEPDIANDOKO, SH. MH.
2) Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 10.00 – 11.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan “JAKSA MENYAPA” di ruang RRI Samarinda dengan tema “ Rumah Restorative Justice “ dengan narasumber MOHAMAD MAHDY, SH.MH dan INDRA RIVANI, SH. MH, ” urainya.

Sementara itu Rekapitulasi Laporan Kegiatan Media Sosial Tahun 2022:
1) Twitter: (Postingan : 190; Pengikut : 508)
2) Instagram: (Postingan : 415; Pengikut : 2195)
3) Youtube: (Postingan : 74; Pengikut : 409)
4) Facebook: (Postingan : 226; Pengikut : 612)

“Selama kurun waktu 2022, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengamankan Ardiansyah Bin Salimi (27 Juli 2022, samarinda), Melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Ali Mustafa Charlie (31 Agustus 2022, Bogor), Melanggar pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke3 atas UU No 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 serta Mohammad Noor Bin Sudirman (30 Juli 2022, Makassar), Melanggar pasal tindak pidana korupsi,” tutur Mahdy.

Dari bidang Seksi Tindak Pidana Umum
❖ SPDP: Total: 788;
1) Oharda : 394
2) Kamnegtibum dan TPUL : 128
3) Narkotika : 266
❖ Tahap I: Total: 831;
1) Oharda : 371
2) Kamnegtibum dan TPUL : 96
3) Narkotika : 364
❖ Tahap II: Total: 865;
1) Oharda : 371
2) Kamnegtibum dan TPUL : 99
3) Narkotika : 395
❖ Eksekusi: Total: 780;
1) Oharda : 358
2) Kamnegtibum dan TPUL : 65
3) Narkotika : 357

Smentara itu bidang pidum juga melakukan Restorative Justice dengan 1 Kegiatan yakni, AFDAR Als ACOK Bin SAINUDDIN (Alm) Minggu tanggal 03 April 2022 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Jl. Kusuma Bangsa
(Area Parkir GOR Segiri) Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagaian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Serta Penyetoran Uang Ke Kas Negara:
1) Denda Tilang Rp 161,374,000
2) Denda Tindak Pidana Lainnya Rp 3,231,700,000
3) Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya Rp 1,660,000
4) Ongkos Perkara Rp 7,290,000

4. Seksi Tindak Pidana Khusus
❖ Penyelidikan: 2 Perkara;
❖ Penyidikan: 2 Perkara;
❖ Penuntutan: 4 Perkara;
❖ Eksekusi: 6 Perkara;
❖ Penyetoran Uang Ke Kas Negara:
5) UANG PENGGANTI: Rp. 703.994.525,-
6) DENDA: Rp. 300.000.000,-
7) BIAYA PERKARA: Rp. 65.000,-
8) UANG RAMPASAN: –

5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
❖ Perjanjian Kerja Sama (MoU): 4 MoU;
❖ Pertimbangan Hukum: 15 Kegiatan;
❖ Pemulihan Keuangan Negara: 31 Pemulihan;
❖ Bantuan Hukum Non Litigasi: 39 SKK;
❖ Bantuan Hukum Litigasi: 13 SKK;

6. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R):
❖ Pelelangan:
✓ Hasil lelang sebesar Rp. 431.203.947,- dengan detail:
▪ 1 unit truk Hino FG 235 JP : Rp. 380.903.947,-
▪ 1 unit truk Hino : Rp. 503.000.000,-
❖ Pengembalian: 332 pengembalian barang bukti berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, uang, surat-surat berharga, dll;
❖ Pemusnahan: 2492 item pemusnahan, berupa narkotika, kosmetik, pakaian, handphone, dan lain lain.

“Pimpinan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada kunjungan kerja virtual 28 Desember 2022 memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas capaian kinerja Kejaksaan yang mampu menjadikan Kejaksaan RI sebagai peringkat teratas lembaga penegak hukum paling dipercayai publik tahun 2022. Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan intropeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia