GARUDASATU.CO

Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dirut MMPKT Dan Dirut MMPH Kaltim Periode 2013-2017 Dijebloskan Ke Penjara

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari S.H.,M.H dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Kasidik Pidsus Kejati Kaltim dan Kabag Tata Usaha Kejati Kaltim menggelar konferensi pers terkait penahanan dua teraangka korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.

Konferensi pers digelar di ruang kerja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Selasa(7/2/2023).

Amiek Mulandari menyampaikan bahawa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 (dua) orang tersangka yakni HA
selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

“Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT),” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari S.H.,MH melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto S.H.,M.H.

Kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. MMPKT jika pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Kemudian uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT dan pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan :
1. Penyertaan modal di bidang man power supply;
2. Pembiayaan proyek kawasan bussiness park;
3. Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Masih lanjut Toni, dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

Perlu diketahui terhadap 2 (dua) orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Klas IIA Samarinda

“Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya.(ms)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia