GARUDASATU.CO,BERAU-Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kembali dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim di tahun 2022 ini.Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim, salah satunya Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dengan para tokoh masyarakat di Kabupaten Berau.
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda yang ada di Kabupaten Berau.
Legislator Karang Paci dari Dapil Berau,Kutim dan Bontang ini mengatakan, Sosper kali ini sengaja mengambil Perda tentang bantuan hukum, dimana masyarakat terutama Berau itu banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini.
“Sehingga kita anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah,”ujar Makmur.
“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu,mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,”imbuhnya.
Politisi senior Golkar Kaltim ini mengaku, setelah Perda ini disahkan maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan nanti akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.
“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan Berau pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum secara gratis asal ber KTP Kaltim,” tuturnya.
Selain itu Makmur sangat berharap tidak ada lagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu bisa mendatangi LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kaltim.
“Maka kedepan kami sangat berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang tidak didampingi penasehat hukum jika ada permasalahan hukum, karena negara hadir dan akan didampingi oleh LBH-LBH yang telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah untuk mendampingi,”pungkasnya.(red/gsc).