GARUDASATU.CO

Sapto Usir Perwakilan PT PSSI, DPRD Kaltim Ancam Hentikan Aktivitas STS Di Muara Berau Dan Muara Jawa

GARUDASATU.CO,SAMARINDA – Menengahi persoalan yang telah lama berlangsung, DPRD Kaltim panggil sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas Ship To Ship (STS) di Muara  Berau dan Muara Jawa, duduk persoalan dari masalah itu buntut dari tuntutan para nelayan yang merasa dirugikan dari adanya aktivitas tersebut.

Untuk diketahui aktivitas STS merupakan kegiatan pemindahan muatan tepatnya berupa batubara dari kapal tongkang ke kapal vessel.

Pertemuan itu langsung dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang dimana menurutnya akibat aktivitas itu berdampak pada pencemaran laut disekitarnya.

“Pencemaran itu seperti terganggunya fauna dibawah laut, sedimentasi hingga pencemaran BBM (Bahan Bakar Minyak),” ucapnya Rabu (9/11).

Sapto menegaskan satu dari 10 perusahaan yang beraktivitas STS di Muara Berau memiliki 3 floating crane sehingga dijumlahkan dari keseluruhan aktivitas perusahaan itu terdapat 13 floating crane yang beroperasi.

Ia mengakui persoalan itu merupakan permasalahan yang telah berlangsung sejak lama tepatnya sekira 2018 lalu, yang dimana pihaknya mendapat keluhan dari pihak nelayan setempat.

“Pada saat itu sampai dikeluarkan Surat Gubernur, tapi ujung-ujungnya mandul juga tidak bisa selesai, maka dari itu kita harus selesaikan, ada apa ini kok tidak selesai-selesai,” jelasnya.

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim itu membeberkan dari segala aktivitas STS yang ada diketahui milik perusahaan luar Kaltim namun dampak yang diberikan justru merugikan masyarakat Kaltim.

“Ini kan perlu ditindak tegas, jika tidak mau diatur jangan adakan aktivitas di Kaltim,” tegasnya.

Sehingga dari hasil pertemuan yang telah dilaksanakan itu pihaknya meminta agar perusahaan swasta yang selama ini STS-nya beraktivitas dapat memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang terdampak, kendati demikian untuk nilai besaran ganti rugi akan dilakukan kajian lebih dalam terlebih dahulu.

Dugaan tersebut diperkuat dari dokumen yang diterima redaksi bahwa satu dari 10 perusahaan floating crane tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia (PSSI). Perwakilan PT PSSI sebenarnya hadir dalam hearing, sayangnya harus keluar lebih awal karena perwakilan perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan.

“Lebih baik Anda keluar, dari pada tidak menghasilkan apap-apa,” tandas Sapto yang diikuti dengan keluarnya dua orang perwakilan PT PSSI.

Dalam surat yang dikeluarkan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 30 April 2021, PT PSSI diminta memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana terlampir.

Kewajiban yang dimaksud di antaranya memenuhi izin kepada PT PTB selaku pemilik konsensi tempat PT PSSI melakukan aktivitas bongkar muat melalui floating crane.

Sapto yang ditemui usai hearing tampak begitu emosional. Dia secara tegas meminta seluruh perusahaan floating crane tersebut berkomitmen untuk memenuhi tuntutan nelayan.

“Mereka yang dapat cuan (uang), kami (DPRD) yang mendapat keluhan. Jadi perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, ya kita siap hold (hentikan aktivitas),” pungkas Sapto dengan nada geram.(ms/Adv DPRD Kaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia