SAMARINDA-DPRD Kaltim melalui Komisi IV kembali menggelar rapat kerja dengan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, rapat digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 kompleks sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda, Senin(28/4/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Komisi yang didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim tersebut, menyoroti serius pelanggaran lingkungan dan tata ruang oleh sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan.
Sekretaris Komisi IV, HM Darlis Pattalongi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap investasi di daerah.
Ia mengungkapkan salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah PT Kutai Sawit Mandiri di Kabupaten Kutai Timur, yang dinilai melakukan pelanggaran berat terkait kelengkapan dokumen lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ketika ada pengaduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur sendiri sempat bingung, ini perusahaan apa. Ini menunjukkan investasi tersebut berjalan tanpa koordinasi yang layak dengan pemerintah daerah,” ujar Darlis kepada awak media.
Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa pembangunan pabrik PT Kutai Sawit Mandiri telah berjalan hingga 67 persen tanpa memenuhi persyaratan dokumen lingkungan. Bahkan, lokasi pabrik tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku di Kutai Timur.
“Kalau induk tata ruangnya saja tidak sesuai, tidak mungkin izin lingkungan bisa diterbitkan. Ini berarti sejak awal pembangunan sudah melanggar aturan. Kecuali ada campur tangan tertentu, perusahaan ini sebenarnya tidak layak beroperasi,” tegas Darlis.
Komisi IV DPRD Kaltim akhirnya menarik kesimpulan bahwa keberadaan pabrik tersebut tidak dapat diteruskan. Darlis menegaskan, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi atau diubah dengan mudah, sehingga perusahaan harus menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi saat ini.
“Tata ruang itu tidak bisa diubah seenaknya. Perusahaan ini wajib keluar dari kawasan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Darlis memaparkan tiga langkah yang sedang dikawal Dinas Lingkungan Hidup terkait penanganan PT Kutai sawit Mandiri, yakni melakukan penghijauan kembali di lahan seluas 1,9 hektare yang sudah terganggu, membangun sistem pengendalian limpasan air untuk melindungi Sungai Kilit Timur, sumber air baku bagi PDAM dan melakukan evaluasi penuh terhadap kelayakan investasi di lokasi tersebut.
Darlis juga menegaskan, jika perusahaan tetap ingin melanjutkan investasinya, harus memindahkan operasional ke kawasan industri Maloy, yang sesuai dengan peruntukan tata ruang.(sp/adv DPRDkaltim)