GARUDASATU.CO,SAMARINDA– Adanya agenda pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud pada 12 September mendatang, juga menjadi pertanyaan yang direspon beberapa pihak.
Pasalnya, dasar pelantikan Hasanuddin Masud adalah SK Mendagri Nomor 161.64-5129 Tahun 2022.
Di kalangan akademisi, SK tersebut dianggap tak mendasar untuk jadi alasan pelantikan.Dikarenakan, SK dianggap gugur usai adanya putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr.
Dalam bahasa sederhana, SK Mendagri dianggap gugur, karena dasar permohonan untuk SK tersebut sudah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh PN Samarinda.
Perihal ini, tim redaksi konsultasikan kepada Alfian, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Rabu (7/9/2022).
Awalnya, ia mengiyakan bahwa Makmur HAPK, dengan adanya putusan PN Samarinda itu, masihlah menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Iya betul,” kata Alfian.
“Saya kira keputusan pengadilan itu menjadi pertimbangan dan menjadi atensi dari Mendagri. Kenapa demikian? Benar bahwa SK Mendagri itu keluar sebelum adanya putusan PN. Di sisi itu (waktu sebelum keluarnya putusan PN), SK masih sah. Tetapi, dengan lahirnya putusan PN, secara tidak langsung membuat SK itu tak berarti apa-apa, atau batal demi hukum,” ujarnya.
Sikap yang seharusnya diambil oleh Mendagri, disebut Alfian adalah mencabut SK Pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Mencabut SK itu. Dan perlu diingat, kalau pun ingin memaksakan pelantikan, ini adalah Ketua DPRD Provinsi, sehingga yang melakukan pelantikan adalah Ketua Pengadilan Tinggi. Sehingga saya tidak yakin apakah Ketua Pengadilan Tinggi itu akan datang saat pelantikan itu,” ujarnya.
“Tidak mungkin Pengadilan Tinggi akan mengkhianati nafas hukum. Ya ibarat, anak dia mengeluarkan produk hukum yang menyatakan itu para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan secara eksplisit dituangkan menyatakan Makmur sah menjabat dari 2019 – 2024. Jadi, tidak mungkin kalau saya ya. Ketua Pengadilan harus berhati-hati dan tidak mungkin tidak diketahui Ketua Pengadilan, putusan yang keluar dari tubuhnya sendiri, yaitu Pengadilan Negeri,” ujarnya. (*)