GARUDASATU.CO

Di Rapak Lambur, Seno Aji Sosialisasi Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

GARUDASATU.CO, RAPAK LAMBUR – Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimatan Timur terkait legislasi (produk hukum), Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kaltim No 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum digelar Balai Pertemuan Umum Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin(17/10/2022).

Dalam kesempatan ini Seno Aji di depan ratusan masyarakat Desa Rapak Lambur mengungkapkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ujarnya.

Di sosperda ini masyarakat juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Politisi Gerindra ini, menjelaskan khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum dan hanya memiliki KTP Kalimantan Timur. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum,” jelas Seno.

Seno Aji berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini jika mendapat perkara hukum,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika kegiatan sosperda Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rapak Lambur Muhamaddin, Ketua BPD Rapak Lambur, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,tokoh wanita serta ratusan masyarakat dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan covid-19.(tim redaksi garudasatu.co).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia