GARUDASATU.CO

DPRD Kaltim Menunggu Hasil Fasilitasi Kementerian ATR-BPN Terkait Raperda RTRW 2022-2042

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim telah menerima persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Raperda itu telah masuk pada tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Samsun menerangkan, sembari menunggu tahap fasilitasi itu rampung, pihaknya juga menegaskan agenda pengesahan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Semoga selesai fasilitasi di kementerian. Sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir pansus RTRW. Setelah itu, Ranperda bisa disepakati DPRD Kaltim bersama pemprov,” ungkapnya.

Samsun juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang menentukan sejumlah kegiatan kedewanan telah ditetapkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RTRW akan dilakukan pada 21 Maret mendatang.

“Kita harapkan hasil fasilitasi Kemendagri segera terbit,” terangnya.

Sementara itu Ketua Pansus RTRW Kaltim pernah menjelaskan persetujuan substansi telah diterima oleh Pemprov Kaltim sejak 8 Februari lalu, hal itu ditindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada pansus untuk dapat kembali dibahas mengenai hasil persetujuan substansi.

(Adv/DPRD Kaltim/Red)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia