SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, bertindak tegas terhadap lokalisasi yang kembali menjadi tempat praktik prostitusi di sejumlah wilayah, seperti Loa Hui, Loa Janan, dan Solong.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kembali beroperasinya eks-lokalisasi di Loa Hui dan Solong, yang sebelumnya sempat ditutup. Meski telah dinyatakan tidak beroperasi, praktik prostitusi terselubung diduga masih berlangsung dan bersembunyi di balik aktivitas kafe serta tempat hiburan malam.
“Kalau upaya pemerintah hanya sebatas mengeluarkan larangan tanpa tindakan tegas di lapangan, itu akan sia-sia. Faktanya, aktivitas tersebut masih terus berjalan,” kata Darlis saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, belum lama ini.
Ia mengakui, sejauh ini Pemkot Samarinda bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah melakukan kolaborasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Sepengetahuan kami, penertiban memang sudah pernah dilakukan. Tapi kenyataannya, praktik-praktik prostitusi di kawasan itu masih terus berlangsung hingga sekarang,” ujarnya.
Darlis menilai, tanpa penindakan yang konsisten dan menyeluruh, akan selalu ada oknum tidak bertanggung jawab yang kembali menghidupkan aktivitas terlarang tersebut. Terlebih, kawasan sekitar lokalisasi kini mengalami perkembangan permukiman yang cukup pesat.
“Kita harus ingat, kawasan di sekitar Loa Hui, Loa Janan, dan Solong itu sekarang sudah semakin padat permukiman. Kalau dibiarkan, praktik prostitusi ini berpotensi besar mengganggu kehidupan keluarga dan lingkungan sosial masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak boleh hanya berfokus pada dua atau tiga titik yang selama ini disorot publik. Pemerintah, menurutnya, harus melakukan penutupan secara permanen dan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diketahui menjadi tempat praktik prostitusi di Kota Samarinda.
“Penutupan itu harus dilakukan secara tuntas dan permanen. Jangan hanya fokus di beberapa titik saja, sementara di tempat lain praktik yang sama tetap berjalan,” katanya.
Darlis menambahkan, selama kawasan tersebut masih secara khusus berfungsi sebagai lokalisasi, praktik prostitusi akan terus menemukan celah untuk bertahan meski sudah ada larangan resmi.
“Karena meskipun sudah dilarang, praktik itu tetap bisa berlangsung, apalagi jika lokasinya memang sejak awal disiapkan atau dibiarkan berfungsi sebagai kawasan lokalisasi,” pungkasnya.
MIN | ADV DPRD KALTIM
![]()











