GARUDASATU.CO

Diduga Merugikan Negara Rp 6 Miliar, Kantor UPT PPRD Berau Digeledah Timpidsus Kejati Kaltim

GARUDASATU.CO,SAMARINDA- Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tipikor ini.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPT PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau.

Dimana dugaan tipikor ini diketahui terjadi adanya ketidaksesuaian Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di UPT tersebut, selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2020

Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto menerangkan, dalam pelaksanaannya Tim Penyidik juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau.

Kini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan pada 12 orang saksi.Menyinggung siapa saja yang diperiksa, Toni masih enggan membeberkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk dimintai keterangannya.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah diamankan atau disita berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.

Pihak kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan,” tegasnya, Senin, (23/5/2022).

Dibeberkannya lebih lanjut, perkara dugaam tipikor ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian dittindaklanjuti oleh pihaknya.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2019-2020 pada UPTD PPRD Bapenda Berau melakukan penerimaan pendapatan daerah dari PKB BBNKB, yang dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT).

Disini, rupanya Administrasi Pelayanan (Adpel) atau PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau tersebut, diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi menjadi kode fungsi kendaraan umum.

“Perubahan kode itu, sehingga tarif PKB BBNKB yang seharusnya disetor ke Kas Daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Modus penyimpangan PKB BBNKB yang dilakukan dengan menginput kode fungsi kendaraan pribadi dan mencetak struk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer.

Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password admin dan mengubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB BBNKB tersebut, lebih rendah dan mencetak lembar SKPD ke lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama.

“Setelah itu baru lah menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih para PKB BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah,” tegas Toni.

Dalam kurun waktu satu tahun ini lah penyimpangan PKB BBNKB tersebut menjadi selisih penerimaan pendapatan yang tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Kaltim.

“Kami temukan selisihnya sebesar Rp.6.028.249.500,- (enam miliar dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah),” imbuhnya.

Bertanya potensi siapa tersangka dibalik penyimpangan penerimaan daerah melalui penerimaan pajak ini, Toni masih enggan membeberkan.

Namun pihaknya berjanji, dalam waktu dekat Tim Penyidik yang kini terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang ada sudah ada, bakal mengungkap siapa dalang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tim masih bekerja sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya, kami akan kabarkan lagi setelah bukti sudah cukup,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan audit untuk kepastian kerugian daerah yang ditemukannya yaitu Rp6 miliar lebih pada perkara ini.

“Nanti Kejati Kaltim juga meminta perhitungan ke BPK atau BPKP, audit khusus investigasi untuk memperoleh potensi kerugian pasti,” pungkas Toni.

Sebagai informasi, dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Timothy mengatakan adapun dokumen yang dicari merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

Pihak penyidik sebelumnya hanya memiliki 130 lembar SKPD sehingga dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan sisa berkas beserta dokumen SOP.

“Untuk proses pembuktian mereka menyerahkan 130 dokumen, sehingga dalam penggeledahan kami mendapat sisanya 180 dokumen,” ungkapnya.

Ini dilakukan dikarenakan didapati laporan masyarakat terkait adanya perbedaan pendapatan yang seharusnya diterima daerah.

“Ada selisih antara yang disetor (wajib pajak) dengan yang diterima (daerah), ada permainan,” tutupnya.(gsc/000/*)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia