SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika antar negara yang melibatkan dua tersangka dan menyita lebih dari lima kilogram sabu. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolda Kaltim Brigjen (Pol) Endar Priantono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Satres Narkoba Polresta Samarinda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini, dan penindakan akan terus dilakukan,” ujar Brigjen (Pol) Endar Priantono.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial B (56) pada Senin (10/3/2025) malam di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Tersangka B kedapatan membawa dua bungkus sabu dengan total berat 2.042 gram yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita motor Honda Vario, handphone, dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.
Setelah dilakukan interogasi guna mengembangkan kasus tersebut dihadapan petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisi N (27). Tidak lama setelah penangkapan tersangka B, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap N di rumahnya, yang terletak tidak jauh dari lokasi pertama.
Di kediaman N, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2.851 gram, ditambah empat bungkus kecil seberat 208,9 gram. Semua narkoba tersebut juga dibungkus dalam kemasan teh Cina yang sama.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 5.101,9 gram sabu,” kata Brigjen (Pol) Endar Priantono.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mendalami bahwa N mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar besar bernama Riyan, yang saat ini masih dalam pencarian.
Sebagian sabu yang disita berasal dari instruksi H, seorang narapidana yang mendekam di Lapas IIB Nunukan. H diduga menjadi pengendali utama transaksi narkotika ini dari balik jeruji besi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa B dan H saling mengenal sejak keduanya menjalani hukuman di Lapas Nunukan pada 2019,” jelas Brigjen (Pol) Endar Priantono.
Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas IIB Nunukan untuk mendalami lebih jauh peran H dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolda Kaltim juga, menegaskan bahwa mereka masih memburu RY yang diduga menjadi pemasok utama sabu di wilayah Kaltim.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.
Pengungkapan ini, menurut kepolisian, mengindikasikan adanya sindikat narkotika lintas provinsi, yang menggunakan modus penyelundupan barang haram dalam kemasan teh Cina, metode yang kerap ditemukan dalam jaringan internasional.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba dan Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Perlu diketahui jika ini bukan pertama kalinya Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkoba besar. Sebelumnya, pada Februari 2025, polisi juga berhasil menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk oknum-oknum yang diduga berperan.
Kedua tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Disisi lain, tim kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kaltim dapat diminimalisir, mengingat wilayah ini kerap dijadikan jalur strategis untuk penyelundupan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Komitmen kami adalah melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya