GARUDASATU.CO

Kejari Samarinda Sangat Mendukung Rumah Restorative Justice

GARUDASATU,SAMARINDA-Seutuhnya Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Di samping itu pidana dimanfaatkan untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai-nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan.

Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana.

Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui JAM Pidum Kejaksaan RI saat melaunching Rumah Restorative Justice secara virtual serentak se Indonesia.

Launching tersebut juga diikuti oleh Kajari Samarinda Heru Widarmoko SH.,MH dan Kasipidum Hafidi SH ,MH.

Saat dikonfirmasi,Kasipidum Kejari Samarinda Hafidi menyatakan sangat mendukung program Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin terkait adanya rumah Restorative Justice tersebut.

“Berdasarkan pedoman nomor 15 2021, dengan penyelesaian di pengadilan namun dengan kriteria tertentu dengan ancaman hukuman dibawah satu tahun,kemudian adanya perdamaian antara korban dan pelaku,”ujar Hafidi.

Hafidi juga menjelaskan jika selain adanya kriteria tertentu tidak semua bisa diambil jalur Restorative Justice.

“Namun sekali lagi saya tegaskan dengan kriteria tertentu dan tidak semua bisa di RJ kan.Samarinda sendiri belum ada kasus yang ditempuh melalui Restoratif Justice karena mayoritas kasusnya adalah curanmor,sabu dan perampokan,”tegasnya.

Masih sambung Hafidi jika rumah restorative justice bukan hanya sekedar RJ akan tetapi juga seperti rumah singgah agar masyarakat bisa konsultasikan terkait masalah hukum.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia