GARUDASATU.CO

JAM-Pidum Kejagung Kembali Setujui Restoratif Justice Di Wilayah Hukum Kejati Kaltim

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Bertempat diruang vicon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (26/4/2022)dilakukan Ekspose secara Virtual Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Nunukan an. Tersangka Muhammad Zulkifli alias Zul Bin Wahyudi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Wulandari, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim GM. Pasek Swardhyana, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, SH.MH yang mengajukan permohonan restorative justice, Koordinator pada Kejati Kaltim, para Kasi di bidang Tindak Pidana Umum Pidum Kejati Kaltim, Kasi Pidum Kejari Nunukan dan Jaksa Penuntut Umum .

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Tarakan an.Tersangka Muhammad Zulkifli alias Zul bin Wahyudi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,tersangka juga lepas dari ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,”ujar Fadil Zumhana melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.Dengan pertimbangan sosiologis,masyarakat juga merespon positif,”tuturnya.

Perlu diketahui bahwa selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(gsc/001).

Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia