SAMARINDA –DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, dengan agenda Pengumuman Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samarinda Sisa Masa Bakti 2024-2029. Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai NasDem (alm) Hasan SE digantikan Ir Yakop Pangendongan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah yang diselenggaran di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (8/3/2025).
Pembacaan salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengumuman Pemberhentian dan Peresmian serna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Kota DPRD Samarinda Periode 2024-2029 Pengganti Antar Waktu dari Fraksi NasDem disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto.
Setelah pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Samarinda PAW dari Fraksi NasDem, dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dan janji, oleh Ketua DPRD Samarinda, Rohaniawan dan anggota DPRD Samarinda yang dilantik.
Saat menyampaikan sambutannya, Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengajak seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk bersama-sama mengirimkan doa Al-Fatihah kepada (alm) Hasan.
“Selama menjabat sebagai anggota dewan, almarhum Hasan telah memberikan kontribusi besar sebagai wakil rakyat,” ujar Helmi.
Dia berharap anggota DPRD Samarinda yang baru dilantik yakni Yakop Pangendongan dapat membawa energi dan ide segera bagi kemajuan Kota Samarinda.
“Kita harapkan roda pemerintahan dan pembangunan di Samarinda semakin lancar,” pungkasnya.