SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H J Jahidin, menegaskan perlunya pendekatan solutif dan tanpa konflik dalam menangani dampak longsor yang terjadi di Desa Batuah, Kilometer 28, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Persoalan ini sebaiknya tidak lagi diperdebatkan secara emosional, namun difokuskan pada langkah-langkah nyata untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi warga terdampak,” ujar Jahidin saat di temui, Kamis (4/6/2025).
“Saya kira ini sudah mengerucut. Tidak perlu lagi kita mengungkit-ungkit hal yang justru bisa memicu pertengkaran. Warga hanya meminta kejelasan status tanah yang selama ini mereka tempati. Mereka tidak minta itu sebagai pinjam pakai semata, tapi dipahami bahwa itu bisa ditempati secara turun-temurun,” imbuhnya.
Politisi PKB ini menilai, pernyataan Kepala Desa Batuah cukup jelas, bahwa lahan yang ditempati warga memang diperuntukkan bagi permukiman yang bersifat jangka panjang. Meski tidak diperjualbelikan, pemanfaatannya sudah sebanding dengan hak milik secara fungsional.
“Kalau bisa ditempati secara turun-temurun, itu sama saja dengan milik. Jangan lagi dipojokkan kepala desanya. Apalagi sampai menyinggung hal pribadi atau tuduhan tak berdasar. Itu tidak elok,” tegasnya.
Jahidin menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan eksekusi, melainkan sebagai jembatan aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah dan pihak swasta.
“Kami di DPRD tidak bisa mengeksekusi langsung. Tapi kami bisa menyampaikan dan merekomendasikan solusi terbaik. Kalau tidak diterima, jalur hukum tentu terbuka. Tapi kita tidak menginginkan itu. Kita ingin penyelesaian damai, adil, dan cepat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kerugian warga disebabkan oleh aktivitas perusahaan, maka sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada tanggung jawab hukum untuk mengganti kerugian.
“Jika memang dampak longsor berasal dari aktivitas perusahaan, maka ada kewajiban hukum untuk mengganti kerugian. Tapi kita juga tidak bisa serta-merta memaksa. Karena itu, perlu musyawarah dan kemauan baik dari semua pihak,” ucapnya.
Terkait usulan relokasi dan pembangunan rumah baru bagi warga yang terdampak, Jahidin menyebut bahwa pemerintah telah menunjukkan itikad baik. Kini, tinggal peran pihak perusahaan untuk turut serta menyiapkan lahan relokasi.
“Pemerintah sudah menyatakan kesediaan untuk membangun rumah bagi warga. Yang kita butuhkan sekarang adalah lahan. Tadi ada tawaran lahan sekitar setengah hektare, kalau dihitung dengan kebutuhan rumah warga sebanyak 21 unit, rasanya itu cukup, Yang penting sekarang adalah perusahaan membantu penyediaan lahan. Pemerintah siap bangunannya. Kalau ini disepakati, kita tidak perlu lagi memperpanjang masalah,” pungkasnya. (sp/Adv DPRDkaltim)