GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mendorong agar perusahaan kelapa sawit, yang diduga menyerobot lahan warga di Desa Kerayaan, menyelesaikan masalah dengan melakukan ganti rugi.
Diketahui, pada Selasa, 7 Maret 2023, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Karya Desa Kerayaan. Masyarakat itu menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, atas lahan yang telah dijadikan kebun kelapa sawit.
“Alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan masalah ini ya dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat,” ucapnya dalam RDP tersebut.
Agiel mengatakan, awal dari persoalan itu terjadi bermula sejak 2008 yang mana pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran.
Dilanjutkan, pada 2012 pihak perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit, pada 2015 pihak perusahaan telah memanen hasil dari perkebunan itu.
“Bayangkan berapa lama masyarakat menunggu kepastian ganti rugi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan kepastian, kami akan terus kawal kasus ini,” ucapnya.
Padahal berbagai upaya pendekatan penyelesaian juga sudah dilakukan baik pemerintah setempat hingga lembaga legislatif memfasilitasi pertemuan.
Terhitung sebanyak empat kali pertemuan masih tak membuahkan hasil. Maka dari itu, Agiel berharap supaya kali ini adalah upaya terakhir agar masyarakat juga dapat menerima harapan yang dinanti selama ini.
Hasil rekomendasi dari pertemuan itu dalam 14 hari kedepan akan kembali diadakan pertemuan untuk menentukan metode ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
“Tadi kami ditugaskan untuk dapat menghadiri pertemuan itu di Kantor Kecamatan Sangkulirang pada 14 hari kedepan,” tutupnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Red)