GARUDASATU.CO

Kejari Samarinda Turun Tangan Selesaikan Polemik Hak Pekerja Teras Samarinda Yang Belum Dibayar, Berikut Penjelasannya

SAMARINDA – Polemik tunggakan gaji pekerja proyek Teras Samarinda yang berlangsung beberapa bulan terakhir belum juga menemukan solusi. PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), yang diduga menunggak pembayaran hingga ratusan juta, terkesan menghindar.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengaku tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan ini, akibatnya, pekerja terpaksa menempuh jalur hukum.

Tunggakan gaji ini berdampak buruk pada kondisi ekonomi pekerja, dan beberapa di antaranya terpaksa berjalan kaki pulang ke Jawa menuju pelabuhan, anak-anak mereka putus sekolah, dan beberapa rumah tangga bahkan mengalami perceraian dan yang terakhir ada yang diusir dari kontrakannya menjelang hari raya idul fitri tahun ini.

Pekerja yang terdampak telah mengadukan masalah ini, kepada Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda (Disnaker) dan telah menggelar audiensi sebanyak tiga kali. Namun, pihak kontraktor tidak pernah hadir atau merespons panggilan Disnaker.

Perlu diketahui pada Kamis (27/2/2025), puluhan pekerja proyek Teras Samarinda tahap I juga, telah menggelar aksi protes di Kantor DPRD Samarinda.

Saat dilakukan mediasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memicu keributan antara anggota DPRD dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Teras Samarinda.

Selain itu juga telah dilakukan berbagai upaya mediasi antara pemerintah, DPRD, dan kontraktor telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang konkret. Dan, Pihak kontraktor tidak hadir dalam beberapa mediasi yang telah dilaksanakan.

Melihat viral nya di beberapa media, bahkan terjadi keributan di Kantor DPRD Kota Samarinda, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pun ikut turun tangan, untuk membantu penyelesaian masalah ini.

Dan alhasil Kejari Samarinda telah berhasil memanggil pihak kontraktor, PT SAIP, dan DPU Kota Samarinda untuk membahas permasalahan terkait pembayaran gaji pekerja.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kontraktor dan instansi terkait untuk melakukan mediasi.

“Informasi yang Kami terima, pembayaran baru dilakukan sebesar 70 persen, yang menjadi alasan keterlambatan pembayaran gaji pekerja,” ujar Bara, Kamis (6/3/2025).

Setelah mediasi dilakukan di Kantor Kejari Samarinda, pihak kontraktor menyatakan kesediaannya untuk membayar gaji pekerja.

Namun, masih ada kendala terkait pembayaran untuk security yang belum mencapai kesepakatan.

“Gaji mandor dan pekerja sudah disepakati bulan ini akan di bayarkan, tetapi masalah pembayaran untuk security masih belum ada kesepakatan,” imbuh Bara.

Bara menambahkan bahwa Kejari samarinda hadir untuk menyelesaikan adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), terhadap proses pelaksanaan pekerjaan teras samarinda tersebut.

Dan, telah terjadi kesepakatan antara pihak kontraktor bersedia melakukan pembayaran tunggakan terhadap mandor dan pekerja sebesar Rp.357.545.200,-paling lambat tanggal 24 Maret 2025 .

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia