Mantan Kadis ESDM Kaltim H Amrullah (atas) dan Dirut CC Arjuna (bawah) sama sama pakai rompi pink langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejati Kaltim.(foto:met).
SAMARINDA-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin(19/5/2025) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim tahun 2010-2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH mengatakan jika penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.
“Terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud. Terhadap tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 dan terhadap tersangka AMR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025,” ujar Toni Yuswanto.
Perlu diketahui atas penetapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021. CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.
“Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya,” tuturnya.
Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.
“Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000,-, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-,” beber Toni.
Sementara itu terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim
Editor: Slamet Pujiono