GARUDASATU.CO

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Geram Dengan PT KFI, Reza: Belum Ada Ijin Lengkap Sudah Berani Perintahkan TKA Bekerja

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Perkembangan perizinan pembangunan smelter nikel oleh PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang akan berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara masih banyak bermasalah namun mereka sudah berani perintahkan TKA untuk bekerja.

Bercermin pada kejadian berdarah pada Sabtu(14/1/2023) malam di PT GNI di Morowali Sulawesi Tengah yang menelan 2 korban tewas, maka Komisi IV DPRD Kaltim mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kaltim khususnya PT Kalimantan Ferro Industri(KFI)agar proporsional dalam menempatkan tenaga kerjanya. Baik tenaga kerja dalam daerah maupun tenaga kerja asing.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Akhmed Reza Fachlevi kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin(16/1/2023).

Reza sapaan karibnya memberikan peringatan keras khusus kepada PT KFI karena belum melengkapi segala perijinannya termasuk ijin atau surat perintah kerja bagi TKA namun pihak perusahaan telah mengijinkan untuk bekerja.

“Dengan maraknya banyak konflik di perusahaan baik yang di dalam daerah maupun luar daerah tentunya ini menjadi pembelajaran bagi kita di Kaltim. Karena ada beberapa yang harus dipadukan yaitu pekerja yang dari dalam daerah maupun luar daerah ataupun pekerja asing yang tinggal bekerja di dalam daerah tersebut,” ujar Reza, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tersebut.

Masih lanjut pria yang murah senyum ini menghimbau kepada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kaltim agar terus memantau seluruh Kaltim yang sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang masih aktif di Kaltim menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.

“Kita telah kroscek di lapangan seperti kemarin di PT KFI bahwasannya ada 80 tenaga kerja asing yang bekerja di KFI namun proses perijinannya dan sebagainya masih berproses namun mereka sudah bisa bekerja disana padahal jika menurut prosedurnya seharusnya tidak boleh,” urai politisi muda Gerindra Kaltim yang dikenal begitu dekat dengan para ulama ini.

Artinya wajib lapor ke Disnakernya, ijin perusahaannya harus dipenuhi dulu baru bisa bekerja, jangan semaunya sendiri mentang mentang banyak uang, tidak bisa begitu ini tanah Kaltim.

Reza juga menyayangkan PT KFI karena proses akad kerjanya dan surat wajib kerjanya belum ada tapi pihak perusahaan sudah berani mempekerjakannya.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh perusahaan yang ada Kaltim salah satunya PT KFI yang sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing yang belum berizin ditambah lagi tanpa sepengetahuan Pemprov maupun DPRD Kaltim. Karena kami tidak ingin Kaltim ada konflik seperti di pabrik nikel Morowali,” pungkasnya.(ms/advertorial DPRD Kaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia