GARUDASATU.CO

Diknas Kaltim Berkolaborasi Dengan Kejati Kaltim Terkait Pengelolaan DAK

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2022.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim jalan Basuki Rahmat Samatinda, Kamis(20/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus bertindak sebagai narasumber Koordinator Jaksa pada bidang Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan dan Kasi E pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim Sodarto.

Dalam Evi Hasibuan menyampaikan jika pengalokasian dana DAK fisik bidang pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

“Maka, dalam hal pengelolaan dana DAK tersebut diperlukan kehati-hatian, sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang ada, ” ujarnya.

Dia kembali melanjutkan, kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan.

“Pencegahan korupsi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada penerima dana DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 pada wilayah Kaltim. Dalam hal pengelolaan dana fisik bidang pendidikan, baik secara transparan dan optimal, sesuai ketentuan yang ada. Sehingga dapat terhindar dari jerat hukum, khususnya tindak pidana korupsi, ” urainya.

Kegiatan penerangan hukum ini diikuti oleh pengelola dana DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 oleh Diknas se Kalimantan Timur.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia