GARUDASATU.CO

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Selama Pandemi Covud-19

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda minta perusahaan untuk penuhi hak pekerja selama pandemi Covid-19, termasuk salah satunya membayar pesangon.

Memang, sejak pemerintah sempat berlakukan pembatasan sosial lantaran maraknya Covid-19. Sedikit banyaknya turut berdampak pada perputaran roda perekonomian.

Sehingga banyak perusahaan yang tidak mampu menggaji pekerjanya. Perusahaan yang ada di Samarinda pun jadi salah satunya.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Samarinda, banyak pekerja di Samarinda yang mengadu setelah di PHK perusahaan tempatnya bekerja, bahkan tidak menerima pesangon.

“Memang ada juga laporan masuk ke kami di komisi. Sejauh ini, pengaduan yang sering diterima diantaranya berkaitan dengan pesangon dari perusahaan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Rabu (9/3/2022).

Puji mengatakan persoalan tersebut bisa diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda secara tertulis, untuk penindakan lebih lanjut. Ia menyebut ada beberapa perkeja di antaranya yang seharusnya mendapat 3 kali pesangon, namun baru dibayar sekali.

Ia tak menampik ada perusahaan yang tidak taat prosedur hukum, maupun memenuhi kewajiban terhadap karyawan yang di-PHK. Karena itu, ia berharap disnaker bisa melakukan penertiban pada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tentu, ini jadi catatan buat pemerintah agar lebih aktif lakukan pengawasan,” terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dengan Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp 3.137.576,- hingga saat ini, belum ditemukan perusahaan yang mengadukan penetapan UMK. Dalam artian, seharusnya pihak perusahaan mampu memenuhi kebutuhan pekerja dengan nominal tersebut.

Apalagi standar Upah Minimum Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya tidak mendapat tentangan dari perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan mampu memenuhi hak-hak pekerja.

“Saat ini belum ada perusahaan yang datang mengadu, artinya pihak pengusaha mampu dengan nominal itu,” tandas Puji mengakhiri. (Adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia