SAMARINDA-Komisi II DPRD Kaltim telah menggelar rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat akan maraknya kendaraan bermotor yang rusak alias mogok diduga akibat BBM oplosan yang dijual di SPBU baik di wilayah Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
RDP digelar bersama manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan di Gedung E DPRD Kaltim di Samarinda, tersebut juga dihadiri oleh Dinas ESDM Kaltim, Dinas PPUKM Kaltim, Managemen SPBU Slamet Riyadi, Polresta Samarinda serta perwakilan masyarakat yang terdampak langsung dan salah satu pemilik bengkel.
Dihubungi garudasatu.co, Senin(14/4/2025) Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan jika RDP Rabu kemarin membahas permasalahan yang belakangan ini meresahkan masyarakat Kalimantan Timur, yakni motor mogok yang diduga disebabkan oleh BBM oplosan dari Pertamina.
Dalam pertemuan yang sempat memanas tersebut, Sabaruddin menyampaikan hasil rapat dan keputusan yang telah diambil, serta menyampaikan komitmen untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“Saya mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada wartawan dan masyarakat yang telah aktif mengawal isu ini. Hingga kita akhirnya mendapatkan hasil yang positif untuk masyarakat Kaltim,” ujar Sabaruddin.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting antara DPRD Kaltim dan Pertamina. Salah satunya adalah komitmen dari pihak Pertamina untuk memberikan layanan pemeriksaan dan perbaikan kendaraan secara gratis di bengkel resmi di seluruh Kaltim.
Layanan ini diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami kerusakan akibat menggunakan BBM yang diduga tidak sesuai standar atau mengalami masalah terkait bahan bakar dari Pertamina.
“Pertamina sepakat untuk membuka layanan bengkel gratis di setiap kabupaten/kota bagi masyarakat yang terkena dampak. Jadi nanti masyarakat yang kendaraan mereka rusak akibat penggunaan BBM dari SPBU resmi Pertamina bisa memanfaatkan layanan ini,” jelas Sabaruddin.
Namun disisi lain Sabaruddin mengungkapkan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa memanfaatkan layanan ini. Dan, layanan bengkel gratis ini tidak berlaku sembarangan.
”Masyarakat harus membawa bukti transaksi pembelian BBM dari SPBU resmi Pertamina yang terkait dengan kendaraan yang bermasalah. Kami meminta agar tidak ada yang datang tanpa bukti yang jelas, karena ini adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan manajemen Pertamina.” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Masyarakat diminta untuk menunjukkan bukti transaksi yang sah agar bisa mendapatkan layanan ini secara gratis, dan diharapkan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tanpa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Meski keputusan sudah tercapai, pihak DPRD Kaltim juga menegaskan pentingnya komitmen dari Pertamina untuk segera melaksanakan janji mereka.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan ini. Pertamina harus segera mengumumkan jadwal dan lokasi bengkel yang akan menyediakan layanan pemeriksaan dan perbaikan kendaraan secara gratis,” terangnya.
Pertamina, melalui perwakilannya Adieb Arselan, berjanji untuk melaksanakan hal ini dalam waktu secepatnya, meski mereka belum bisa memberikan gambaran pasti mengenai waktu atau lokasi pasti dari bengkel-bengkel tersebut.
Sabaruddin juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah akhir dari perjuangan. DPRD Kaltim akan terus mengawasi pelaksanaan layanan ini untuk memastikan agar masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan ini, kami akan memanggil kembali Pertamina dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya.(SP/ADV DPRD Kaltim)