GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya menyasar beragam potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya yakni dari serapam pajak sarang burung Walet.
Hal tersebut mendapat respon positif dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemeritntah tersebut.
Meski belum diketahui jumlah pasti total usaha walet di Kota Tepian ini, namun diketahui ada 48 yang tercatat sebagai pelaku wajib pajak (WP).
“Sekarang teman-teman di komisi I juga sedang memaksimalkan administrasi penerapan pajaknya,” beber Laila, Rabu (29/9/2022).
Laila melanjutkan, memang PAD dari sarang burung walet masih perlu dimaksimalkan. Pasalnya, hingga September 2022 ini PAD dari sektor itu hanya berkisar 1 persen dari yang ditargetkan di APBD Murni 2022 sebesar Rp 500 juta.
Dengan demikian, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendukung penuh langkah Pemkot Samarinda untuk menyurati pemerintah pusat.
Laila menambahkan, agar alur pembayaran pajak tak dilakukan dengan menyambangi masing-masing pengusaha walet. Kendati, pajak harus dibayar sebelum para pengusaha mendapatkan izin pengangkutan produk walet dari Balai Karantina Pertanian.
Laila mengakui, pembahasan PAD dari pajak sarang burung walet masih terus bergulir. Dibeberkanya, pembahasan yang sama sempat dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait beberapa waktu lalu.
“Kami pernah mengundang PUPR, DPMPTSP, serta Bapenda Samarinda itu laporan tidak sinkron semua. Bapenda mengaku sudah jalankan aturan, selama dijalankan berarti ada WP. Pengusaha karena sudah bayar berarti legal. Sementara DPMPTSP menyatakan belum pernah terima izinnya, sedangkan PUPR sudah memberikan izin. Artinya kami dukung itu,” tegasnya. (Adv)