GARUDASATU.CO

Lapas Kelas IIA Samarinda Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Narkoba

Samarinda– Lapas Kelas IIA Samarinda mengambil langkah tegas terkait kasus narkoba yang melibatkan narapidana berinisial AC. AC diduga sebagai otak dari distribusi sabu seberat 503,76 gram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda, Sukardi, membenarkan adanya dugaan kuat keterlibatan warga binaannya dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa isolasi dan pencabutan hak napi yang bersangkutan.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi dari pihak kepolisian. Warga binaan tersebut saat ini telah kami tempatkan di ruang isolasi khusus atau tutupan sunyi, serta kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, termasuk hak remisi dan integrasi sosial,” ujar Sukardi di ruang kerjanya, Senin(4/8/2025).

Dugaan sementara menyebutkan bahwa ponsel yang digunakan AC untuk menjalankan aksinya bukan berasal dari petugas lapas, melainkan diselundupkan oleh mantan warga binaan yang sebelumnya telah bebas. Sukardi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk pada jalur komunikasi dan kunjungan.

Lapas juga memperkuat penggunaan Wartel Khusus Binaan (Warkubin) yang resmi untuk komunikasi warga binaan. “Kami sediakan 24 bilik Warkubin, dan itu satu-satunya jalur komunikasi legal. Jika ada napi yang kedapatan memakai alat komunikasi lain, akan langsung kami tindak,” tambahnya.

Sukardi menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Samarinda siap bekerja sama dengan kepolisian maupun Kanwil Kemenkumham untuk meninjau kemungkinan pemindahan napi berisiko tinggi ke lapas berkeamanan maksimum atau Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT