GARUDASATU.CO

Motif Ayah Bunuh Dua Anak Kandung Terungkap

SAMARINDA-Jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menewaskan dua bocah di Jalan Rimbawan I RT. 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sungai Kunjanh, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa pelaku tak lain adalah ayah kandung korban, WD (24).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 17.45 WITA, di rumah pelaku sendiri.
Kedua korban adalah Muhammad Zayn Al Malik berusia 4 tahun dan Muhammad Amar Al Khaled berumur 2 tahun. Keduanya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang memprihatinkan.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah beban pikiran dan rasa sakit hati tersangka terhadap istrinya. Tersangka Wahyudi mengaku tidak dapat menafkahi kedua anaknya karena telah beberapa bulan tidak bekerja. Puncaknya, sang istri sempat mengungkapkan niatnya untuk pulang ke rumah orang tuanya dan meninggalkan kedua anaknya bersama tersangka.

Sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka memulai aksinya. Ia menarik tangan Muhammad Amar Al Khaled, membawanya ke ruang tamu, lalu mencekik leher korban dengan tangan kiri dan membekap mulut serta hidung dengan tangan kanan hingga korban tidak bergerak.

Setelah itu, ia menggendong tubuh korban ke ranjang di ruang tengah. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa Muhammad Zayn Al Malik ke ruang tamu dan melakukan hal yang sama,mencekik leher dan membekap mulut serta hidung korban hingga tidak ada perlawanan lagi.

Setelah kedua anaknya tak bernyawa, tersangka membaringkan keduanya berdampingan di atas kasur, membungkus kedua anaknya dengan kain sarung, dan menutupi kedua tubuh korban dengan seprai berwarna kuning.

Kasus ini terungkap setelah Rumini, nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya sudah tidak bernyawa dengan wajah membiru. Saat menanyakan kepada pelaku, Wahyudi hanya menjawab, “Aku khilaf, Nek.”

Saat Rumini duduk di lantai samping ranjang, tersangka secara spontan menyerang dan mencekik Rumini dari belakang hingga dahi Rumini membentur lantai. Beruntung, Rumini berhasil melepaskan diri dan melarikan diri untuk meminta pertolongan tetangga.

Selain itu, Mita Krisdayanti, ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, memberikan kesaksian bahwa ia meninggalkan kedua anaknya bersama pelaku saat berangkat kerja. Ia baru mengetahui kabar duka tersebut setelah dijemput tetangga dan melihat kedua anaknya di RS Hermina. Mita juga mengungkapkan bahwa rumah tangganya sering diwarnai perselisihan karena pelaku sudah beberapa bulan tidak bekerja, sehingga ia menjadi tulang punggung keluarga.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT