SAMARINDA-Bukan kali pertama anggota maupun eks anggota DPRD Kaltim harus berurusan dengan hukum dan pasti berakhir di balik jeruji besi atau hotel “mewah” bagi koruptor.
Kali ini anggota DPRD Kaltim berinisial Kamaruddin Ibrahim dari partai Nasdem dapil Balikpapan diamankan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai lebih dari Rp 431 miliar, mendapat tanggapan resmi dari BK DPRD Kaltim.
Merespon kasus yang menjerat koleganya Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Namun ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan mengambil langkah etik selama proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi, saat dihubungi garudasatu.co via telepon selulernya, Rabu(14/5/2025).
Perlu diketahui Kamaruddin Ibrahim, ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025. Ia terjerat bersama delapan tersangka lain ;dalam ;kasus pengadaan fiktif yang berlangsung antara tahun 2016-2018, melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha PT Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Modusnya, proyek pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dijalankan oleh anak usaha Telkom ternyata tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut hanya fiktif, dan bertentangan dengan AD/ART Telkom yang berfokus pada layanan telekomunikasi.
Kamaruddin diduga terlibat melalui keterkaitannya dengan perusahaan vendor yang mendapat aliran proyek fiktif. Ia bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta, yang tayang di media sosial.
Menurut Subandi, BK hanya bisa memproses pelanggaran yang bersifat etik internal DPRD. Sementara kasus yang melibatkan KMR merupakan tindak pidana berat dan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.
KMR saat ini ditahan di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lain. Sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, dengan dugaan keterlibatan dalam kolusi dan korupsi proyek fiktif.
Subandi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga citra dan integritas lembaga di tengah kepercayaan publik yang terus diuji.
“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegasnya.
Terkait nasib politik KMR, Subandi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di ranah partai politik. Jika KMR terbukti bersalah di pengadilan, maka partai memiliki kewenangan untuk menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).(sp/Adv DPRDkaltim).