GARUDASATU.CO

JAMPER Kaltim Kembali Kepung Kejati Kaltim Menuntut Ketegasan Korps Baju Cokelat

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Samarinda,Kamis(17/3/2022).

Dalam aksinya Jamper meneriakkan jika mereka bertugas sebagai agen of control serta menyampaikan beberapa tuntutan terkait proyek jembatan Muaalaf di Loa Ipuh Kukar.

“Kami dari Jaringan aksi mahasiswa dan pemuda pembahruan (JAMPER) Kaltim dalam rangka menjalankan tugas kami sebagai agen of control. Pada kesempatan hari ini hadir didepan kantor kejaksaan tinggi Kalimantan timur guna menyampaikan serta meminta klarifikasi / konfirmasi yang kiranya bermanfaat dalam upaya mencegahan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”teriak Ahmad selaku Koorlap aksi dalam orasinya.

Jamper menilai jika ada proyek bernilai miliyaran rupiah yang di luncurkan untuk membiayai proyek pembangunan jembatan muallaf dikelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong menuju kilometer 12 yang dianggarkan oleh dinas pekerjaan umum DPU Kukar APBD tahun 2018 tersebut,diduga ada kongkalikong dengan PT Surya mega Jaya selaku pihak kontraktor .

Pasalnya pihak kontraktor diduga kuat telah memberikan sejumlah dana kepada oknum (pejabat pembuat komitmen) PPK dinas PU Kukar itu secara bertahap,menurut sumber yang dapat dipercaya,bahwa dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pengerjaan pengadaan pipa jembatan muallaf tersebut, maka menurut JAMPER bahwa PPK diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya, karena memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kemudian berdasarkan data yang berhasil kami himpun(Jamper)rincian pembelian pipa dari PT.PIPA DUA SELARAS dengan ukuran diameter 60 cm, sebanyak 485 meter, total pembelian Rp1.322.013.000, kemudian menurut sumber bahwa pipa tersebut diduga ada yang dijual kembali sebanyak 99 meter tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa merubah harga satuan pekerjaan, kemudian menurut sumber, bahwa kontraktor dan pihak dinas PU kukar berinisiatif mengambil sisa pipa milik PT.Hutama Karya sebanyak 20 batang yang berada di bawah jembatan Tenggarong Seberang desa Jongkang ,pipa tersebut diangkut menggunakan kapal tug bot melalui jalur sungai Mahakam, pipa tersebut di turunkan di pal 5 tenggarong,”bebernya.

“Kemudian pipa diangkut kelokasi pengerjaan jembatan muallaf, dan menurut sumber bahwa pipa sebanyak 20 batang yang diambil diduga tanpa ada izin dari pihak PT Hutama Karya HK maupun dari pengelola asset daerah kukar, sehingga diduga bahwa pipa sebanyak 20 batang yang di gunakan untuk tiang pancang pembangunan jembatan mualaf tersebut diduga adalah illegal, padahal jelas dalam aturannya bahwa setiap perusahaan yang menerima berbagai jenis material illegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.,MH mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan dari Jamper terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jembatan Mualaf.

“Semua laporan dari teman teman Jamper telah saya terima selanjutnya akan kami telaah dulu kemudian kami serahkan ke pimpinan.Kita tunggu apa arahan pimpinan selanjutnya,”pungkasnya.

Berikut tuntutan Jamper kepada Kejati Kaltim agar segera:
1.Mendesak Kejati Kaltim agar menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan jembatan muallaf dikelurahan Loa ipuh, Kec. Tenggarong.

2.Mendesak Kejati Kaltim agar memeriksa dan memanggil kontraktor yakni PT. SMJ, pengawas pekerjaan dan kepala dinas PU Kab. Kukar yang saat itu menjabat karena diduga pembangunan jembatan muallaf yang ada di Kelurahan Loa ipuh tidak sesuai spesifikasi yang didalam RAB.

3.Mendesak Kejati Kaltim agar turun langsung lokasi karena bangunan yang ada tidak sesuai dengan rancangan awal pembangunan yang menghabiskan anggaran 6,3M dan diduga terdapat tindak pidana korupsi.(red gsc)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia