GARUDASATU.CO

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Masyarakat Laporkan Penyelewengan BBM

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM terus meminta penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, atensi ini tak kunjung juga direspon Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Seperti diketahui, tren kelangkaan BBM bersubsidi masih menjadi persoalan utama di Benua Etam. Utamanya menyangkut kebutuhan solar dan pertalite.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengakui setiap menjelang akhir tahun Kaltim menjadi daerah yang selalu mengalami kelangkaan BBM. Padahal, ia yakin Pemprov Kaltim pasti memiliki perhitungan dalam menentukan kuota BBM.

“Mekanisme yang saya tahu bahwa permintaan kuota di tahun yang akan datang atau sebelum itu dilakukan oleh pemerintah, pak gubernur tandatangan itu. Artinya perhitungan kuota itu sudah berdasarkan histori,” jelas Tiyo sapaannya, belum lama ini.

Jika ada gap kekurangan kuota BBM, lanjut Tiyo, tentunya akan ditelaah lebih lanjut. Misalkan, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk umum, malah tersubsidi ke industri.

“Jadi lari kemana-mana. Ini yang kemudian perlu kita monitor, perlu kontrol. Tapi jangan lupa hari ini saya lihat pemerintah, polri termasuk Pertamina hari ini sudah ada (aplikasi) My Pertamina yang dimana kita bisa lapor ke Pertamina,” sebutnya.

Akan hal tersebut, politisi Partai Golkar ini menilai bahwa perhitungan yang dilakukan Pemprov Kaltim sudah bersifat final. Kendati, jika memang dirasa kurang, maka Komisi II akan meminta Pemprov Kaltim meminta penambahan kuota kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sedangkan untuk bentuk pengawasan, Tiyo mengimbau masyarakat untuk tak segan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat ada penyelewengan BBM.

“Contohnya pengetap-pengetap BBM yang merusak kuota BBM yang sudah terhitung secara sempurna,” pungkasnya.

(o/adv/dprdkaltim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia