GARUDASATU.CO

Nidya Listyono: Komisi II DPRD Kaltim Dorong Adanya Perda Inisiatif Terkait Alur Sungai Mahakam

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Memasuki akhir bulan Februari bertempat di ruang rapat lantai 1 gedung E, Komisi II DPRD Kaltim mengundang mitra kerja dari instansi pemerintah maupun dari BUMD milik Pemprov Kaltim, kali ini Komisi II DPRD Kaltim mengundang perusda Melati Bhakti Satya, PT Pelindo dan KSOP Kelas II Samarinda, Senin(27/2/2023).

Dalam pertemuan kali ini. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur membahas kerja sama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya  (MBS) di bidang pelayaran dengan PT Pelindo terhadap pengelolaan pandu tunda di jembatan Mahakam dan jembatan Mahulu serta seluruh jembatan yang ada di aliran sungai.

“Hari ini kami membahas realisasi kerja sama antara Perusda MBS  yang merupakan Perusda  milik Pemprov Kaltim bidang pelayaran dengan PT Pelindo sebagai pengelola kegiatan pandu tunda pelayaran kapal di alur Sungai Mahakam,” ujar Ketua Komisi II Nidya Listiyono usai pimpin rapat.

Tyo mengatakan jika Komisi II akan mengawasi proses penyelesaian aturan teknis kerja sama pandu tunda di jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu hingga tuntas penandatanganan antara PT Pelindo Jasa Maritim dengan Perusda (MBS) paling lambat dua Minggu sejak 27 Februari 2023.

Masih lanjut Tyi, dalam klausul kerja sama pengoperasian pemanduan dan penundaan pada dua jembatan tersebut, Perusda MBS bertindak sebagai vendor sebagai mana kerja sama yang telah dilakukan Pelindo dengan Perusda milik Pemkot Samarinda di jembatan Mahkota II (Achmad Amins) dan Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara di Jembatan Kukar.

Menurutnya, dari rapat tersebut, disepakati Perusda MBS dan PT Pelindo akan segera membahas terkait potensi kerja sama di seluruh jembatan dan potensi usaha jasa pelayaran lainnya di wilayah Provinsi Kaltim..

Tyo juga menegaskan, dalam klausul perjanjian kerja sama agar dimasukkan biaya asuransi kerugian terhadap kegiatan pandu dan tunda di perairan Sungai Mahakam.

“Pihak DPRD mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Kelas II Samarinda agar memberikan rekomendasi dan ijin terkait pandu tunda yang ada di perairan Kaltim,” ucapnya.

Lanjut politisi partai Golkar Kaltim ini jika Komisi II sedang mendorong Perda inisiatif terkait alur Sungai Mahakam, sudah diajukan secara tertulis dan disetujui semua fraksi, sehingga Perda inisiatif ini bisa masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) setidaknya 2024 sudah pembahasan.(ms/ Adv DPRD Kaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia