SAMARINDA-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Samarinda kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa (4/6/2025), di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Kejati segera menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proyek Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) sebagaimana yang diungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 dengan Nomor 15/LH/XX/08/2024, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan material proyek. Salah satu temuan utama adalah perbedaan spesifikasi besi tulangan di mana besi berdiameter 22 mm digunakan di lapangan, sedangkan kontrak mensyaratkan penggunaan besi tulangan 32 mm. Perbedaan ini menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp54,85 miliar.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Kejati Kaltim untuk mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Aksi ini merupakan demonstrasi kedua, setelah sebelumnya PC PMII menggelar aksi serupa di depan Gerbang Tol Balikpapan–Samarinda.
Usai melakukan orasi, perwakilan mahasiswa berhasil melakukan audiensi dengan pihak Kejati Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih berada pada tahap pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut.
“Ada tahap-tahapannya. Kapan itu diekspos, kita belum bisa sampaikan sekarang karena masih dalam proses pendalaman,” ujar Toni.
Ia menegaskan bahwa temuan BPK merupakan bukti awal dan masih diperlukan minimal dua alat bukti untuk dapat membawa perkara tersebut ke proses hukum lebih lanjut.
“Temuan BPK itu satu bukti awal. Dalam penegakan hukum minimal ada dua alat bukti. Makanya kami terus melengkapi data dan informasi,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disambut kritis oleh mahasiswa. Mereka menilai Kejati terlalu lamban dalam merespons dugaan korupsi yang sudah jelas ditunjukkan dalam laporan resmi BPK dan kondisi jalan yang rusak parah di lapangan.
“Astaga, itu kan sudah ada temuan BPK. Jalan tol pun bergelombang. Itu sudah cukup jadi bukti. Mau apa lagi?” sahut salah satu mahasiswa dalam dialog tersebut.
“Tinggal turun ke lapangan. Sudah selesai,” tambah mahasiswa lainnya.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi lanjutan jika tidak ada kemajuan signifikan dalam penanganannya.
“Minggu depan kita turun lagi kalau tidak ada kejelasan,” tegas mereka.
Sementara itu, dalam laporan BPK disebutkan bahwa lemahnya pengawasan dari Direksi dan Komisaris PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) menjadi salah satu faktor penyimpangan. Nilai kontrak proyek bermasalah tersebut tercatat mencapai Rp9,37 triliun, dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika), dengan nomor kontrak 001/KONTRAK-JBS/X/2016.
BPK merekomendasikan agar PT JBS meningkatkan pengawasan internal dan memastikan kesesuaian antara spesifikasi material dalam kontrak dan pelaksanaan di lapangan.