GARUDASATU.CO

Akankah Kejati Kaltim Seret Oknum Pejabat Pemprov Kaltim HM,Oknum Mantan Anggota DPRD Kaltim ZH Dan Oknum Pengusaha AW Ke Ranah Hukum Terkait Bankeu Kaltim 2020?

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Front Aksi Mahasiswa(FAM)Kaltim dibawah koordinator aksi Nhazar kembali kepung kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa(13/6/2021).

Tujuan aksi tersebut adalah kembali menuntut Kejati Kaltim untuk segera oknum oknum yang terlibat dalam penyaluran Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2020 yang telah dilaporkan FAM tahun lalu namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Kejati Kaltim.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun FAM Kaltim telah terjadi kebanggaan dalam pengelolaan dana oleh oknum oknum pemakai uang rakyat demi ambisi politik.

“Berdasarkan data yang kami himpunan dan sudah dilaporkan sebelumnya ada alokasi dana Banten tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser senilai Rp 200 miliar lebih.Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Kaltim tahun anggaran 2020.Yang mana alokasi bankeu tersebut untuk kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan yang mana usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 dengan tim TAPD,”ujar Nhazar koordinator aksi kepada indcyber.com usai orasi.

Sementara itu berdasarkan surat lengkap dengan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara,Nomor:978/5924/1575-III/BPKAD perihal tambahan alokasi belanja bantuan keuangan perubahan APBD TA 2020 setelah diklarifikasi surat tersebut diterbitkan tanggal 21 September 2020.

Ada sebanyak kurang lebih tujuh item tambahan untuk Kabupaten Kutai Kartanegara,diduga alokasi dana tersebut ada indikasi pengaturan yang dikendalikan beberapa oknum pejabat Pemprov Kaltim dan seorang Pengusaha.

“Kabarnya HM sebagai pengendali dana bankeu tahun anggaran 2020 sementara ZH bertindak sebagai penghubung atau liason officer untuk membawa kepentingannya.Sedangkan pengusaha dengan inisial AW selaku eksekutor semua alokasi anggaran belanja bankeu,”bebernya.

Sementara itu setelah melakukan orasi Perwakilan FAM Kaltim diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di ruang intelijen.

Toni sapaan karib Toni Yuswanto mengatakan terima kasih kepada FAM Kaltim yang telah melakukan aksi damai dengan tertib tanpa anarkis.Toni juga menyampaikan kepada FAM jika dikemudian hari jika ada pengaduan cukup melalui pengaduan online yang telah dimiliki Kejati Kaltim.

“Terima kasih kepada rekan rekan FAM yang telah memberikan laporan untuk kedua kalinya,laporan tersebut kami terima untuk selanjutnya akan kami cek dulu perkembangannya kalau tidak hari ini atau besok untuk segera saya infokan ke mas Nhazar secara detailnya,”tutur Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Disisi lain berdasrkan data yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim ditemukan kekurangan volume.Kekurangan yang diakibatkan bermacam macam,salah satunya ketidakhematan Pemerintah dalam menganggarkan kas daerah dalam bentuk bantuan keuangan.

Maka FAM Kalimantan Timur sebagai fungsi kontrol menuntut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dari dampak buruknya pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim agar segera mengusut tuntas dana bantuan keuangan APBD Kaltim tahun anggaran 2020 kemudian meminta Kejati Kaltim segera memeriksa oknum pejabat HM dan oknum mantan anggota DPRD Kaltim ZH diduga terlibat dalam penyaluran bankeu APBD Kaltim dan meminta Kejati Kaltim memeriksa oknum pengusaha terkenal Kaltim AW yang diduga sebagai eksekutor penyaluran Bankeu Tahun anggaran 2020.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia