GARUDASATU.CO

Paripurnakan Ranperda RTRW Kaltim, Baharuddin: Masih perlu Dievaluasi

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, sampaikan rasa syukur setelah disahkan Ranperda.

Lantaran, saat diparipurnakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke 11, di Gedung B DPRD Kaltim di hadiri langsung oleh Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Sekaligus penyerahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Selasa (28/3/2023) kemaren.

Memang semestinya pengesahan Ranperda harus langsung di hadiri unsur kepala daerah, terlebih berkaitan dengan tata ruang wilayah di Benua Etam ini.

Selain itu Ketua Pansus RTRW menyampaikan, hal krusial dalam mengolah RTRW ini menggabungkan antara matra darat dan marta laut.

Kendati demikian, pihaknya memiliki problem lainnya seperti ada beberapa usulan dari SKK Migas, oleh sebab itu masih dalam proses di komunikasikan ke pusat. Lantaran tim pansus sendiri masih menolak usulan tersebut.

“Bukan tidak bisa lagi membuka ruang kembali tetapi menjadi cacatan adalah saat SKK Migas Presentasi di rapat bahwa kalau ruang pembuatan sumur-sumur bor itu tidak ada lagi maka akan terjadi kehilangannya pendapatan negara sekitar Rp 4 triliun sehingga ini yang harus di dorong. Terlebih karena rtrw ini penting sebab semua perizinan itu harus melihat rtrw, kalau tidak sesuai maka tidak bisa dilaksanakan”, ujar Baharuddin Demmu.

Masih ujar Baharuddin Demmu, ada beberapa catatan penting. Seperti kas, dulu di RTRW Nomor 1 Tahun 2016 totalnya sekitar 350 ribu hektare. Kemudian yang tertera pada rtrw sekarang ialah 14 ribu hekatare.

Perlu diketahui pada publik, hal tersebut jangan sampai beranggapan bahwa terjadi pengurangan, tentu tidak.

“Yang tergambar itu adalah yang ada di wilayah areal penggunaan lain (APL), tetapi kalau di kawasan hutan itu tidak tergambar, maka sisanya itu ada di wilayah kawasan hutan. Posisi kas tetap. Artinya tidak di rubah ke peruntukan lain tetapi dia berada di kawasan hutan. Kalau dia berada di kawasan hutan maka dia tidak muncul di pasal-pasal itu (RTRW), yang muncul adalah ada di APL. Sama halnya dengan hutan adat,” tuturnya.

Oleh sebab itu dirinya berharap, pemprov segera lakukan konsultasi dan evaluasi. Sebab hal ini miliki kaitan dengan pendatapan negara dan Kaltim.

“Tetapi kita tetap juga meminta, supaya bersama-sama karena kita masih ingin mencoba yang SKK Migas itu karena menyangkut pendapatan negara dan kaltim sendiri. Apakah ada ruang tempat, kita gak tau, yang pasti itu harus kami sampaikan di jakarta,” pungkasnya. (Adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia