GARUDASATU.CO

Pemilik Harimau Maut Dituntut 3 Bulan Penjara, Indra Rivani: Murni Atas Permintaan Istri Korban

SAMARINDA-Kasus persidangan pemilik harimau, yakni Andre yang dituntut 3 bulan penjara rupanya juga atas permintaan istri korban, Suwarni. Hal itu disampaikan langsung istri mendiang Surianda saat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Di persidangan kemarin, saya minta kepada pak hakim agar hukuman Andre diringankan saja. Karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya,” ucap Suwarni.

Selain karena permintaan istri korban, dan jeratan pasal hukum yang bersifat alternatif membuat Andre hanya dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda.

Itikad baik yang dilakukan Andre diketahui berupa santunan uang senilai Rp 300 Juta, dan juga berjanji akan menanggung pendidikan anak korban. Selain itu, kepada keluarga korban termasuk anak dan istrinya, Andre juga disebut telah meminta maaf secara langsung dan mengakui kesalahannya.

“Andre ini juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya. Bahkan suami saya juga sudah dianggapnya (Andre) sebagai adiknya sendiri,” tutur Suwarni.

Turut menambahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, Indra Rivani kalau permohonan istri korban yang sudah memaafkan Andre itu tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi istri korban sendiri di dalam BAP itu bermohon untuk memutus (hukuman) seringannya kepada terdakwa,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Kasus itu pun terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Namun di dalam persidangan, perkara dengan nomor 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd itu dituntut JPU bernama Stefano dengan hukuman 3 bulan kurungan, atas pertimbangan hukum alternatif dan adanya permohonan dari istri korban.

Sementara itu pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, hakim Ketua memvonis Andre dengan hukuman 2 bulan penjara satu bulan lebih ringan dari tuntutan JPU 3 bulan penjara. Kini Andre bisa langsung menghirup udara bebas .

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia