SAMARINDA-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pembentukan koperasi Desa Merah Putih yang digulirkan pemerintah pusat harus diiringi dengan regulasi yang pasti, kejelasan struktur organisasi, serta arah usaha yang terencana.
“Yang jelas, regulasinya harus jelas, memiliki struktur kepengurusan dan unit usahanya dibidang apa, karena kenyataannya banyak koperasi yang dibentuk tidak berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap program koperasi yang tidak jarang berhenti pada tahap pembentukan tanpa kelanjutan aktivitas usaha yang nyata.
Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa niat baik pemerintah pusat melalui program Koperasi Merah Putih akan lebih berdampak apabila dijalankan secara serius. Ia berharap pelaksanaannya tidak hanya berhenti di tingkat pusat, namun benar-benar didorong sampai ke daerah dengan dukungan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman hukum para pelaku koperasi.
“Kalau memang ini menjadi program pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan ada untuk diterapkan sampai ke daerah, harus diberikan pelatihan yang betul-betul, terutama pelatihan bagaimana membentuk koperasi yang bermanfaat,” kata Sapto, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ia juga menyoroti bahwa koperasi memerlukan legalitas yang kuat dan pengawasan dari pemerintah agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Sapto, koperasi tidak bisa dilepas begitu saja setelah dibentuk, namun memerlukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
“Koperasi itu harus legal, pengurusnya jelas, dan harus ada perhatian dari pemerintah baik sebagai regulator maupun sebagai pembina,” pungkasnya. (sp/Adv DPRDkaltim)