GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Bertempat di Kantor Kejakaan Negeri Samarinda jalan M Yamin, Rabu(3/5/2023)Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun 2 tersangka tersebut adalah Drs. H. Hazairin Adha, MM. Bin Muhammad Rafi”I (Alm) selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan Luki Ahmad, SE, M.SE Bin Muhammad selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.
“Adapun kronologi dugaan kasus korupsi yang menyeret dua mantan petinggi masing masing perusahaan adalah sebagai berikut, PT. MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT. MMPKT yang mana pada ada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP, ” ujar Toni Yuswanto SH.,MH.
Masih lanjut Toni, uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT. Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan:
1. Penyertaan modal di bidang man power supply;
2. Pembiayaan proyek kawasan bussiness park;
3. Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.
“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.,” bebernya.
Perlu diketahui terhadap 2 orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” pungkas Toni Yuswanto.(*).