SAMARINDA-Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik warga di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E tersebut bertujuan untuk menjembatani penyelesaian konflik agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk mengambil keputusan hukum, melainkan untuk memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan agar dapat mencari solusi yang manusiawi.
“Dalam menyelesaikan masalah ini kita harus mengedepankan pentingnya sikap bijak dalam menyikapi konflik lahan ini dan menolak pendekatan yang mengedepankan pengusiran tanpa memberikan perhatian pada kesejahteraan warga terdampak,” ujar Agus Suwandy.
Agus juga menyoroti kasus hukum yang menimpa tokoh masyarakat Mustapa akibat perselisihan dengan perusahaan. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran bersama.
“Saya menegaskan peran kami Komisi I sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara warga dan perusahaan, bukan sebagai pengadil,” tegasnya.
Perlu diketahui persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kutai Kartanegara ini menjadi gambaran betapa kompleksnya konflik pertanahan di Kaltim yang membutuhkan penyelesaian tidak hanya secara hukum, tapi juga sosial dan kemanusiaan.(sp/Adv DPRDkaltim).