GARUDASATU.CO, PENAJAM-Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Program Beasiswa menjadi pedoman dalam program beasiswa 1000 sarjana. Rencana pengalokasian anggaran beasiswa 1.000 sarjana sebesar Rp 3,232 miliar di APBD 2023 akan segera dilaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Nurbayah mengatakan, program beasiswa 1.000 sarjana meliputi jurusan teknis, jurusan keagamaan, tahfiz atau penghafal Al Quran, berprestasi, tugas akhir dan beasiswa kurang mampu beberapa waktu yang di realist di media online.
Menanggapi hal tersebut, Dr.Indrayani,M.Pd selaku Pakar Pendidikan Ekonomi mengkaji lebih lanjut berkenaan dengan sistem pedoman program beasiswa yang berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019.
Dikatakan Dr Indrayani jika dalam Perbup tersebut, telah diatur sedemikian lengkap persyaratan bahkan Kuota beasiswa dibagi dengan sistem zona I, II, III dan IV untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di dalam negeri, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Masing-masing besaran persentase kuotanya berbeda satu sama lain.
“Jika penentuan pengalokasian beasiswa nantinya berdasarkan sistem zona, maka tentu saja perlu pula diperhatikan pemeringkatan sesuai dengan asal kampus dan program studi si calon penerima beasiswa. Misalkan minimal program studi terakreditasi B. Sebab, mutu dari sebuah perguruan tinggi diukur dari akreditasinya,” ujar Dr Indrayani.
“Bahkan, tidak menutup kemungkinan 2 hingga 5 tahun kedepan, daerah ini memerlukan bibit unggul yang dipersiapkan untuk berkompetisi dengan pendatang dari luar” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mesti melakukan tracing terhadap lulusan SMA/SMK/MA yang melanjutkan studi lanjut, yang bekerja atau yang menganggur. Sebagaimana yang disampaikan oleh Dr.Indrayani “Jika boleh memberikan saran, sekalipun SMA/SMK/MA sebagai wewenang Pemerintah Provinsi sebagaimana yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajatnya beralih ke pemerintah provinsi.
“Penting bagi Pemerintah Daerah untuk memiliki data lulusan SMA/SMK/MA. Tentu saja, ini akan menjadi dasar langkah pemerintah dalam program-program yang tepat sasaran, efektif dan efisien. Misalkan bagi lulusan yang berkuliah, mendapat peluang beasiswa. Bagi lulusan yang tidak berkuliah, diberikan pendampingan peningkatan skill tertentu,” tutur Pakar Pendidikan Ekonomi Uniba tersebut.
Bahkan masih lanjut Indrayani bagi lulusan yang telah siap bekerja, dapat diakomodir sehingga mendapat pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Dalam kesempatan ini pula, Dr.Indrayani juga memberikan saran kepada Pemerintah Daerah agar beasiswa juga diberikan kepada jurusan keguruan. Karena saat ini, minat siswa/siswi untuk menjadi guru setiap tahun semakin berkurang.
“Salah satu langkah solutif untuk menangani problematika tersebut adalah dengan memberikan program beasiswa khusus kepada lulusan SMA/SMK/MA yang ingin menjadi guru. Sebab, guru merupakan profesi yang sangat penting bagi generasi emas Kabupaten Penajam Paser Utara. Jika generasi guru mulai berkurang, bagaimana potret dunia pendidikan kita dimasa mendatang” pungkas Dr.Indrayani, M.Pd.(ms).